PANDEGLANG / Dugaan praktik pengambilan tabung gas melon 3 kilogram secara tidak resmi kembali mencuat di Desa Bojongmanik, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang. Aktivitas yang diduga dilakukan oleh pihak pangkalan tertentu dinilai meresahkan warga, terutama karena tidak jelasnya legalitas dan lokasi pangkalan yang diklaim beroperasi.
Seorang warga yang menolak disebutkan namanya mengatakan bahwa aktivitas “ngampas” tabung gas ke warung-warung eceran di wilayah tersebut kerap dilakukan oleh seorang pria bernama Bawi, warga Kampung Cikupaen.
“Yang sering ngampas tabung gas ke warung-warung eceran di Desa Bojongmanik itu pak Bawi orang Cikupaen. Legalitas perizinannya juga patut dipertanyakan,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Dede Bawi membenarkan bahwa dirinya mengelola pangkalan gas bersubsidi yang diklaim berada di bawah agen PT Pajar Sidiq, dan menyebut bahwa aktivitas distribusi yang ia lakukan masih sesuai aturan.
“Saya punya pangkalan PT Pajar Sidiq dan pangkalan itu atas nama saya. Ngampas ke warung-warung eceran itu kan satu kecamatan,” kata Dede Bawi.
“Saya mengikuti aturan. Mobil agen hanya datang ke titik tertentu, bukan langsung ke semua pangkalan. Saya memegang jona Kecamatan Sindangresmi, Kampung Nyalindung Langkapcaang. Plang pangkalannya juga ada di situ.
Namun, pernyataan berbeda datang dari seorang warga Kampung Nyalindung Langkapcaang yang mengaku mantan istri Dede Bawi. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada pangkalan gas yang beroperasi di lokasi yang diklaim Bawi.
“Tidak ada pangkalan tabung gas di sini. Malah tabung gas saya 30 biji yang diambil olehnya. Tidak ada pangkalan gas PT Pajar Sidiq atas nama Bawi,” ujarnya.
Perbedaan keterangan dua pihak ini semakin memunculkan dugaan adanya ketidakteraturan distribusi LPG subsidi di wilayah Sindangresmi. Rabu (03/12/2025)
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, meminta agar instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan operasional pangkalan LPG 3 kg yang disebutkan.
“GWI Pandeglang meminta Disperindag, kepolisian, dan pihak agen resmi untuk melakukan pengecekan lapangan terkait dugaan pangkalan ilegal ini. Distribusi LPG bersubsidi harus transparan dan sesuai aturan, karena menyangkut hajat hidup masyarakat kecil,” tegas Raeynold.
“Jika benar ada pangkalan fiktif atau penyaluran tidak resmi, maka itu harus dihentikan dan diproses sesuai ketentuan. GWI mendukung penuh upaya penertiban agar tidak ada pihak yang dirugikan.”
Raeynold juga menegaskan bahwa pers akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi memastikan tidak ada penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi di Pandeglang.”
M.Sutisna
Gabungnya Wartawan Indonesia Soroti Dugaan Pangkalan LPG Ilegal Di Bojongmanik.
PANDEGLANG / Dugaan praktik pengambilan tabung gas melon 3 kilogram secara tidak resmi kembali mencuat di Desa Bojongmanik, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang. Aktivitas yang diduga dilakukan oleh pihak pangkalan tertentu dinilai meresahkan warga, terutama karena tidak jelasnya legalitas dan lokasi pangkalan yang diklaim beroperasi.
Seorang warga yang menolak disebutkan namanya mengatakan bahwa aktivitas “ngampas” tabung gas ke warung-warung eceran di wilayah tersebut kerap dilakukan oleh seorang pria bernama Bawi, warga Kampung Cikupaen.
“Yang sering ngampas tabung gas ke warung-warung eceran di Desa Bojongmanik itu pak Bawi orang Cikupaen. Legalitas perizinannya juga patut dipertanyakan,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Dede Bawi membenarkan bahwa dirinya mengelola pangkalan gas bersubsidi yang diklaim berada di bawah agen PT Pajar Sidiq, dan menyebut bahwa aktivitas distribusi yang ia lakukan masih sesuai aturan.
“Saya punya pangkalan PT Pajar Sidiq dan pangkalan itu atas nama saya. Ngampas ke warung-warung eceran itu kan satu kecamatan,” kata Dede Bawi.
“Saya mengikuti aturan. Mobil agen hanya datang ke titik tertentu, bukan langsung ke semua pangkalan. Saya memegang jona Kecamatan Sindangresmi, Kampung Nyalindung Langkapcaang. Plang pangkalannya juga ada di situ.
Namun, pernyataan berbeda datang dari seorang warga Kampung Nyalindung Langkapcaang yang mengaku mantan istri Dede Bawi. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada pangkalan gas yang beroperasi di lokasi yang diklaim Bawi.
“Tidak ada pangkalan tabung gas di sini. Malah tabung gas saya 30 biji yang diambil olehnya. Tidak ada pangkalan gas PT Pajar Sidiq atas nama Bawi,” ujarnya.
Perbedaan keterangan dua pihak ini semakin memunculkan dugaan adanya ketidakteraturan distribusi LPG subsidi di wilayah Sindangresmi. Rabu (03/12/2025)
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, meminta agar instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan operasional pangkalan LPG 3 kg yang disebutkan.
“GWI Pandeglang meminta Disperindag, kepolisian, dan pihak agen resmi untuk melakukan pengecekan lapangan terkait dugaan pangkalan ilegal ini. Distribusi LPG bersubsidi harus transparan dan sesuai aturan, karena menyangkut hajat hidup masyarakat kecil,” tegas Raeynold.
“Jika benar ada pangkalan fiktif atau penyaluran tidak resmi, maka itu harus dihentikan dan diproses sesuai ketentuan. GWI mendukung penuh upaya penertiban agar tidak ada pihak yang dirugikan.”
Raeynold juga menegaskan bahwa pers akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi memastikan tidak ada penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi di Pandeglang.”
M.Sutisna

















