gabungnyawartawanindonesia.co.id ll Dalam Undang-undang yang mengatur akta hibah di Indonesia adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), khususnya Pasal 1666 hingga 1693, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Hibah adalah pemberian cuma-cuma yang harus dilakukan dengan akta notaris
atau PPAT untuk sah, kecuali untuk benda bergerak tertentu yang bisa dilakukan dengan cara serah terima langsung.
Dasar hukum utama
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata):
Pasal 1666:
Mendefinisikan hibah sebagai pemberian suatu barang secara cuma-cuma.
Pasal 1682: Menegaskan bahwa hibah harus dibuat dengan akta notaris untuk benda-benda tak bergerak, dan naskah aslinya disimpan oleh notaris.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997: Mengatur tentang pendaftaran tanah, termasuk proses balik nama sertifikat setelah hibah dilakukan di hadapan PPAT.
Syarat sah akta hibah
Akta Notaris/PPAT:
Untuk benda bergerak tertentu, hibah dapat dilakukan secara tunai tanpa akta notaris. Namun, untuk benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, akta hibah harus dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris.
Akta hibah tidak bisa digugat di kemudian hari jika dibuat secara sah sesuai prosedur.
Identitas pihak:
Pemberi dan penerima hibah harus cakap secara hukum (dewasa).

Dokumen yang diperlukan bisa berupa KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah, dan NPWP, tergantung pada jenis harta yang dihibahkan.
Persetujuan ahli waris:
Dalam kasus hibah tanah dari orang tua ke anak, biasanya diperlukan surat persetujuan dari ahli waris, terutama jika ada kemungkinan ahli waris lain yang merasa dirugikan.
Pajak hibah
Pajak Penghasilan (PPh):
Untuk hibah harta tidak bergerak (misalnya tanah dan bangunan), pemberi hibah dikenakan PPh sebesar 2,5% dari nilai perolehan hak.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB):
Penerima hibah harus membayar BPHTB sebesar 5% dari nilai perolehan hak.
Besaran ini dapat bervariasi tergantung daerah, namun nilai yang dibayarkan bisa dikurangi tergantung ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.
Langkah-langkah pembuatan akta hibah
1. Siapkan dokumen: Siapkan semua dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, sertifikat tanah, surat nikah, dll.
2. Hubungi notaris/PPAT: Pilih notaris atau PPAT yang berwenang.
3. Tanda tangani akta: Setelah dokumen lengkap, akta hibah akan ditandatangani oleh para pihak di hadapan notaris/PPAT.
4.
4. Daftarkan ke BPN: Setelah akta hibah selesai, daftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses balik nama sertifikat.
Hibah Tanah dan Bangunan –
BPHTB hibah sendiri merupakan pajak yang diberikan karena perolehan hak tanah dan atau bangunan, dimana salah satu objek pajaknya adalah melalui pemindahan hak
Langkah Hibah Tanah dan Bangunan ke Keluarga
jawab, Hibah adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu
Sarat
Pengertian Hibah, Dasar Hukum dan Contoh Suratnya –
B. Dasar Hukum Surat Hibah Tanah. Surat hibah tanah dapat dicetak karena telah diatur oleh pasal 1666 hingga pasal 1693 tentang hibah dalam Kitab Undang-Undang
Pajak Hibah dan Ketentuan Pengenaannya – Mekari Klikpajak
4 Apr 2025 — Tarif PPh Hibah Pengenaan tarif pajak atas hibah tergantung dari jenis harta yang dihibahkan bagi penerima hibah. Artinya, apabila harta yang dihibahk…
Mekari Klikpajak
– Hibah Tanah – hvbi law office
Syarat Kelengkapan Pembuatan Akta Hibah dan Balik Nama: * Asli Sertifikat. * Foto/Fc PBB tahun terakhir (Tunggakan PBB harus Lunas) * Foto/Fc KTP Pemilik
Atau ahli waris yang sah atas benda tidak bergerak
Red
















