Padang Lawas |gabungnyawartawanindonesia.co.id.-Berdasarkan informasi, yang disampaikan oleh nasabah Bank BRI sibuhuan. Kepada DPW fabem (Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa) provinsi sumatera utara, “Doni P Nasution”. Yang beralamat di desa bulu sonik kecamatan barumun kabupaten padang lawas sumatera utara, tanggal 18 september 2025 SHM nomor 338. Tempat tinggal nasabah, yang bukan agunan pinjaman di Bank BRI sibuhuan. Daerah padang lawas diduga menjadi objek lelang.
“Doni P Nasution” menuturkan, agar permasalahan ini. Bisa segera di.selesaikan dengan baik, oknum yang diduga melakukan tindakan penyalah gunaan jabatan atau kelalaian. 5 orang dari saksi, sudah di lakukan pemeriksaan oleh polres sibuhuan. Namun, belum ada berstatus tersangka sampai saat ini.
Ketua DPW fabem (Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa) provinsi sumatera utara itu, “Rinno Hadinata” menegaskan, permasalahan hukum ini. Harus di kawal oleh otoritas jasa keuangan perwakilan provinsi sumut. Keterangan pada awak media ini, 13/10/2025. Di lokasi, rumoe kupi medan.
“Rinno” juga, akan minta kepada menteri keuangan RI. Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menindak tegas dugaan pelanggaran hukum dan kode etik perbankan. Yang terjadi di Bank BRI sibuhuan, dengan memperhatikan : 1, undang-undang nomor 4 tahun 1996. Tentang hak tanggungan, 2. Undang-undang nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen.
3, peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 122 tahun 2023. Tentang petunjuk pelaksanaan lelang, 4. Undang-undang ITE nomor 1 tahun 2024. 5, undang-undang nomor 14 tahun 2008. Tentang keterbukaan informasi publik, 6. Undang-undang RI, nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP. 7, undang-undang RI nomor 4 tahun 2023.
(Pasukan Ghoib/Sumber : Arjuna Pandawa/Ketua Fabem Sumut)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Fabem Sumut, Minta Menteri Keuangan-RI, Tindak Tegas BANK BRI Sibuhuan.

Reporter: Perwakilan GWI Aceh