Kalimantan Timur, gabungnyawartawanindonesia.co.id – 15 Oktober 2025 Lembaga Elang Tiga Hambalang (ETH) Kalimantan Timur bersama ratusan warga dan puluhan kepala desa dari berbagai kabupaten di Kaltim menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap banyaknya perusahaan kelapa sawit yang dinilai tidak memenuhi kewajiban mereka kepada masyarakat. Salah satu kewajiban utama yang diabaikan adalah pembagian 20 persen lahan plasma dari total lahan inti perusahaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
ETH Kaltim Desak Penegakan Hukum atas Kewajiban Plasma Perusahaan Sawit di Kalimantan Timur

Kewajiban penyediaan kebun plasma ini merupakan amanat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007, yang mewajibkan setiap perusahaan perkebunan untuk menyediakan kebun plasma bagi masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya. Namun, berdasarkan laporan masyarakat dari Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Paser, dan Berau, banyak perusahaan sawit yang telah beroperasi bertahun-tahun tanpa pernah merealisasikan kewajiban tersebut.

“Kami menerima banyak aduan dari masyarakat dan pemerintah desa. Perusahaan sawit sudah lama beroperasi, tetapi hak masyarakat untuk memperoleh lahan plasma 20 persen tidak pernah direalisasikan. Ini bentuk ketidakadilan yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Andi Ansong, Ketua ETH Kalimantan Timur.

ETH Kaltim menilai bahwa pelanggaran terhadap kewajiban plasma ini tidak hanya merugikan masyarakat desa secara ekonomi, tetapi juga mencederai prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Melalui Kepala Departemen Divisi Hukum, Adsan dan Eko Yulianto, ETH Kaltim menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah daerah maupun pusat, yaitu:

1. Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan sawit yang belum menjalankan kewajiban plasma di wilayah Kalimantan Timur.

2. Membuka data kepemilikan, izin, serta luasan lahan perkebunan secara transparan, agar masyarakat mengetahui hak-haknya.

3. Menegakkan sanksi administratif maupun hukum bagi perusahaan yang terbukti melanggar peraturan.

4. Mendorong kemitraan yang adil antara perusahaan dan masyarakat melalui program plasma yang benar-benar dijalankan serta diawasi secara ketat.

“ETH Kaltim akan terus mengawal kasus ini. Jika tidak ada tindak lanjut nyata dari pihak berwenang, kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum. Keadilan untuk masyarakat harus ditegakkan,” tegas Andi Ansong.

ETH Kaltim juga mengapresiasi langkah awal Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur yang berencana melakukan verifikasi atas laporan masyarakat. Namun, lembaga tersebut menilai bahwa langkah verifikasi saja tidak cukup jika tidak disertai tindakan hukum tegas terhadap para pelanggar.

“Ini bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi tentang keberpihakan kepada masyarakat desa yang selama ini menjadi korban ketimpangan di sektor perkebunan. Negara harus hadir membela rakyatnya,” pungkas Andi Ansong.

Reporter: Reporter : Marully