LEBAK-gabungnyawartawanindonesia.co.id
Pembangunan kandang unggas yang tidak mengikuti prosedur yang berlaku semakin marak di Kabupaten Lebak.
Diantaranya, pembangunan kandang ayam di jalan raya Cirinten kampung Gunung Bilul Desa Gunung Kencana Kec Gunung Kencana Kab. Lebak saat ini sedang proses cut and field menggunakan alat berat dan mobilisasi material tanah urugan dan batu belah.
Proyek yang belum berizin seperti ini tak tersentuh aparat Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak peraturan perundang undangan ( Perda ) Kabupaten Lebak.
” Pengawasan dari Pemkab Lebak tidak ada, sehingga kegiatan di lapangan lolos dari tindakan Satpol PP, atau mungkin bisa saja diduga ada kongkalingkong dua belah pihak”, kata Eli Sahroni Ketua Umum Badak Banten Perjuangan
Eli Sahroni menjelaskan , berdasarkan peraturan, sebelum di mulainya proses pembangunan pihak perusahaan atau pengusaha harus mendahulukan pengajuan berkas permohonan persetujuan bangunan gedung ( PBG ) kepada Bupati Lebak melalui Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu ( DPTSP) Kab. Lebak.
Dalam aturan apabila berkas permohonan sudah masuk Dinas PTSP berkoOrdinasi dengan Dinas Peternakan dan Dinas LH untuk melakukan cek lokasi, apakah memenuhi syarat untuk diproses atau tidak bisa diproses dengan alasan yang memiliki dasar yang telah di amanatkan di dalam peraturan perundang undangan. Terangnya
Eli Melanjutkan, Setelah semuanya dianggap cukup sesuai peraturan maka Dinas PTSP menerbitkan dokumen PBG dan Surat Layak Fungsi ( SLF) bangunan gedung kandang unggas atau ayam sesuai dalam berkas pemohon dan pihak perusahaan boleh melaksanakan pembangunan di mulai dari proses cut and field lahan untuk bangunan gedung kandang ayam tersebut.
” mungkin saja tidak bisa di proses perizinannya, jika setelah cek lokasi tidak memenuhi syarat. Namun jika sudah cukup untuk di proses maka Dinas PTSP menerbitkan dokumen PBG dan SLF “, kata Eli Sahroni menegaskan
Menurut Eli Sahroni, fakta yang terjadi di lapangan berbeda, banyak ditemukan bangunan gedung sudah berdiri berkas permohonan PBG baru diajukan. Bahkan ditemukan di lapangan, bangunan gedung yang melanggar dari regulasi dan volume bangunan tidak sesuai dengan dokumen PBG dan SLF dari Dinas PTSP Kab Lebak.
Diketahui bahwa ada dugaan tindakan sewenang-wenang pejabat pemerintah daerah kabupaten Lebak dalam menerbitkan PBG dan SLF di mana dokumen itu tidak sesuai Volume bangunan, bahkan RTR tidak sesuai juga,hal ini adalah bentuk pelanggaran hukum perundang-undangan yang berlaku di kabupaten Lebak juga di Indonesia.
“Banyaknya temuan perihal bangunan kandang ayam tidak sesuai aturan baik RTR maupun volume bangunan tidak sesuai PBG dan SLF. Kami akan menggugat jalur pengadilan saat ini sedang mendata lebih detail kandang ayam yang melanggar regulasi tersebut “, tegas Eli Sahroni
Lebih lanjut ia mengatakan, dengan tidak sesuai RTR dan tidak sesuai dokumen PBG dan SLF jelas itu ada permainan antara Pejabat berwenang Dinas terkait dengan perusahaan sebagai pemohon untuk kepentingan kecilnya pembayaran pajak retribusi PBG ke kas daerah.
Dengan demikian, Tegas Eli, banyaknya bangunan besar dengan sistem modernisasi kandang ayam hampir tidak terhitung di wilayah Kab Lebak, namun pendapatan daerah dari pajak retribusi PBG sangat kecil.
“Pendapatan daerah kecil tapi kandang ayam menjamur di lebak. Bupati lebak harus bentuk tim untuk menangani kasus bangunan kandang ayam tersebut”, Tegas King Badak panggilan akrab Eli Sahroni Ketua Umum Badak Banten Perjuangan