gabungnyawartawanindonesia.co.id ll yang berkekuatan hukum tetap. Asas ini diatur dalam hukum di Indonesia, seperti KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana),
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UU HAM, serta secara internasional diakui melalui perjanjian seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Makna dan penerapan asas praduga tak bersalah Posisi tersangka/terdakwa: Seseorang yang disangka, ditangkap, ditahan, atau dituntut wajib dianggap tidak bersalah hingga pengadilan memutuskan sebaliknya.

Beban pembuktian: Beban pembuktian kesalahan ada pada jaksa penuntut umum. Terdakwa tidak perlu membuktikan dirinya tidak bersalah, melainkan jaksa harus membuktikan kesalahannya dengan bukti yang cukup.
Penolakan prasangka: Asas ini bertujuan untuk mencegah prasangka publik terhadap seseorang sebelum proses hukum selesai
dan menghindari penghakiman sepihak.
Perlindungan hak: Ini adalah bagian dari perlindungan hak asasi manusia yang menjamin perlakuan yang adil dan manusiawi selama proses hukum.
Batasan penerapan: Meskipun seseorang tertangkap tangan, asas ini tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penerapan luas: Asas ini tidak hanya berlaku dalam hukum pidana, tetapi juga dalam ranah hukum lain, seperti administrasi dan perdata.
Dasar hukum di Indonesia

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Mengatur hak tersangka dan terdakwa untuk dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: Menegaskan hak individu yang harus dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM): Melindungi hak setiap orang untuk dianggap tidak bersalah sampai terbukti kesalahan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Arti Asas Praduga Tak Bersalah Soal Kecurigaan dan Asas Praduga Tak Bersalah
— Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Perlakuan sebagai Bentuk Penerapan Asas Praduga Memberikan perlakuan yang humanis, adil, nirkekerasan, nondiskreminasi merupakan contoh yang konkret dari penerapan Asas Praduga Tak Bersalah
Makna Asas Praduga Tak Bersalah praduga tak bersalah merupakan milik dunia atau diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan di berbagai negara, pada umumnya
Rep M Sutisna
Red

















