Pandeglang, Bantengabungnyawartawanindonesia.co.id ll Tim Investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) menyoroti maraknya praktik pinjaman uang berkedok koperasi, yang dikenal masyarakat dengan istilah bank emok, di wilayah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Edukasi Dugaan Praktik “Bank Emok” Berkedok Koperasi di Pandeglang

Berdasarkan temuan di lapangan, banyak masyarakat yang terjebak dalam sistem pinjaman yang diduga dijalankan oleh rentenir berkedok koperasi. Kondisi ini menimbulkan keresahan karena memberatkan masyarakat dengan bunga tinggi dan sistem penagihan yang tidak sesuai aturan.

GWI mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk segera melakukan inspeksi dan evaluasi langsung ke lapangan guna memastikan adanya dugaan praktik ilegal tersebut.

Menurut ketentuan hukum di Indonesia, tidak ada undang-undang yang secara spesifik melegalkan praktik “bank rentenir”. Kegiatan pinjam-meminjam dengan bunga tinggi merupakan ranah hukum perdata, namun dalam praktiknya sering kali melanggar norma hukum dan etika.

Beberapa dasar hukum yang mengatur praktik pinjam meminjam uang di Indonesia antara lain:

  1. Pasal 1754 KUH Perdata
    Mengatur tentang perjanjian pinjam meminjam sebagai bentuk kesepakatan perdata antara pemberi pinjaman dan peminjam.
  2. Pasal 1765 KUH Perdata
    Menyatakan bahwa perjanjian dengan bunga tinggi tidak diperbolehkan.
  3. Penyitaan Barang Jaminan
    Rentenir tidak diperbolehkan menyita jaminan secara sepihak; penyitaan hanya dapat dilakukan dengan izin atau penetapan pengadilan melalui proses gugatan perdata.

Dari aspek hukum pidana dan perbankan, praktik rentenir tidak dapat dikategorikan sebagai “bank gelap”, karena mereka tidak menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan. Namun, praktik tersebut dapat dijerat pidana jika terdapat unsur penipuan (Pasal 378 KUHP), penggelapan (Pasal 372 KUHP), atau perbuatan melawan hukum lainnya, terutama terkait cara penagihan dan penggunaan dokumen palsu.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pengawasan mereka hanya mencakup lembaga keuangan resmi seperti bank dan koperasi yang terdaftar. OJK juga memiliki program “Kredit Melawan Rentenir”, yang bertujuan memberikan alternatif pinjaman sah dan terjangkau bagi masyarakat.

Secara ringkas, praktik pinjaman uang dengan bunga tinggi di luar izin resmi bukan hanya menyalahi aturan, tetapi juga merugikan masyarakat kecil. Oleh karena itu, pemerintah dan lembaga terkait diharapkan dapat bertindak cepat dalam menertibkan praktik rentenir berkedok koperasi yang meresahkan ini.

— Redaksi GWI

Reporter: By ENI