Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dugaan Terkait, Menjamurnya Bangunan Liar, Di Beberapa Titik Desa, Sat-Pol PP Dan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Langsa.
Belum Lakukan Tindakan Tegas, Sesuai Perda Pemko Langsa, Disinyalir Terkesan Terlindungi, Dan Terjadinya Pembiaran Begitu Saja.
Langsa Lama |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Sungguh sangat cukup nyaris, yang pada sebelumnya juga. Sempat pernah telah terjadi Pemberitaan miring secara publik, di media massa online ini juga pada media online lainnya. Berjudul, Sungguh Sangat Cukup Nyaris. Menjamurnya Bangunan Jenis Ruko Dan Bangunan Berlantai 2, Di Kecamatan Langsa Lama. Jelas Tidak Memiliki SIM B Dari Pihak Dinas Terkait, Sat-Pol PP Sebagai Penegak Perda Kota Langsa. Disinyalir Tutup Mata, terbitan pada hari sabtu 13 september 2025 pekan lalu.
Dalam pantauan wartawan media online ini juga, bersama pihak pemerhati sosial publik daerah aceh. Dugaan terkait, menjamurnya bangunan-bangunan liar itu. Yang berjenis lantai dua tersebut, diduga di jadikan ajang bisnis kost-kosan. Atau sewa-menyewa, di beberapa titik desa kecamatan langsa lama kota langsa provinsi aceh. Masing-masingnya tepatnya, di seputaran desa sidodadi dan desa sidorejo beserta desa meurandeh dayah langsa lama kota langsa.
Yang lebih parahnya lagi, dari pihak satuan polisi pamong praja (sat-pol-pp). Dan juga dari pihak bidang cipta karya kantor dinas PUPR pemko langsa itu, dugaan besar. Belum ada tindakan tegas, sesuai sebagai penegak hukum peraturan daerah (perda) di pemerintah kota langsa provinsi aceh. Malah itu juga, disinyalir terkesan pula terlindungi. Dan terjadinya pembiaran begitu saja, oleh ke dua kantor dinas terkait itu.
Yang lebih cukup gawatnya lagi, wartawan media online ini juga. Sempat terjadi celotehan dari pihak bidang cipta karya dinas pupr pemko langsa. Pada beberapa pekan lalu, yang juga sempat pernah di lakukan konfirmasi kepadanya berinisial “IP”. Terkait, menyangkut dan menjamurnya bangunan-bangunan liar yang berjenis lantai 2 itu di wilayah pemerintahan kecamatan langsa lama kota langsa tersebut.
Berinsial “IP” pun, sempat mengatakan kepada wartawan media online ini. ” “Dari kiriman foto gambar dari Abang, sudah saya terima. Dan saya pun juga, sudah melakukan kordinasi kepada pihak sat-pol pp pemko langsa. Malah, yang lebih parahnya lagi. Mereka sempat mengomentari dan merespon dari saya sampaikan itu, mereka mengatakan. ‘Alah biarkan aja lah, orang belum ada masuk koran berita kok. Ngapain kita sibuk-sibuk kali, terkecuali ada masuk koran berita. Baru kita kerjakan”. Cetusnya “IP”, kepada wartawan media online ini. Kemarin, 11 september 2025 sekitar pukul.10.33.wib di nomor selular chat whatsappnya itu 081260xxxxxx.
Menurutnya, oleh bung karo-karo kembali. Dan juga menyimpulkan dalam hal tersebut. Yang sudah dua pekan lalu, belakangan ini juga. Diduga terkesan belum ada tindakan tegas, oleh dari pihak penegak perda pemko langsa. Bung karo-karo juga, turut angkat bicara dengan tegas. “Wah-wah, pantasan saja. Banyaknya bangunan-banguna liar, yang tidak terdaftar dalam pengurusan SIM B-nya. Dan pantasan saja, P.A.D daerah kota langsa, yang diduga semangkin merosot. Dan dugaan selalu kolep, dana anggaran daerah kota langsa. Seharusnya, pihak penegak perda itu (sat-pol-pp) kota langsa, seharusnya di utama penerbitan penegakan P.A.D terlebih dahulu. Seperti banyaknya, bangunan-bangunan liar. Yang telah terbangun tanpa syarat memiliki SIM B nya itu masing-masing.
Kalau tidak dilakukan tindakan tegas, ya semangkin meraja lela nya. Pihak-pihak pengusaha kos-kosan, membangun-bangun liar tanpa syarat memiliki SIM B nya mereka tersebut. Itu sama dengan terlindungi, yang diduga dari para pihak mafia-mafia berdasi. Apa tindakan bapak “Jefri Santana S Putra” selaku pejabat utama di pemko langsa. Apakah harus di biarkan begitu saja, menjamurnya bangunan-bangunan liar berjenis berlantai 2 tersebut”. Pungkas tandasnya, bung karo-karo. Membeberkan secara publik di media masa itu, jumat 26/09/2025 sekitar pukul.11.16.wib.
(Pasukan Ghoib/Team Pemerhati Sosial Publik Aceh)

Reporter: Perwakilan GWI Aceh