banner 728x250

Dugaan Pungli Biaya Kelulusan Di SMPN 1 Pulosari Mencuat.

banner 120x600
banner 468x60

Pandeglang-Banten / peraturan yang melarang biaya kelulusan sekolah Pungutan biaya kelulusan, perpisahan, atau wisuda di sekolah negeri dilarang keras berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (melarang pungutan pada orang tua) dan PP No. 17 Tahun 2010 (Pasal 181). Kegiatan ini dianggap pungli karena membebani orang tua dan bukan bagian dari kurikulum wajib.

Berikut adalah poin-poin peraturan utama terkait larangan biaya kelulusan:

banner 325x300

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016: Menegaskan Komite Sekolah tidak boleh melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012: Sekolah Dasar dan SMP yang diselenggarakan pemerintah dilarang memungut biaya.

PP No. 17 Tahun 2010 (Pasal 181): Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan langsung/tidak langsung.

Edaran Ombudsman RI: Mengimbau sekolah tidak menarik biaya perpisahan/wisuda dan meminta pengembalian jika sudah dipungut.

Tapi sialnya diduga kuat terjadi tindak pidana pungli disekolah SMPN 1 Pulosari Kecamatan Pulosari Kabupaten Pandeglang Banten.

Beberapa wali murid SMP tersebut yang tak disebutkan inisialnya mengatakan.” Bukan baru kali ini aja pak.Dari awal juga sudah banyak pungutan alasannya buat macam-macam. Kalau baru baru ini kami diminta biaya kelulusan sebesar Rp.500 Ribu, Buat kelulusan tahun 2026 ini ujarnya dengan nada ketus.

Padahal, Bupati Pandeglang secara tegas telah melarang segala bentuk pungutan biaya dalam rangka kenaikan kelas, termasuk larangan menyewa sarana dan prasarana sekolah maupun mengadakan acara yang membebani wali murid. Aturan tersebut dikeluarkan untuk meringankan beban ekonomi keluarga serta mendorong efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan sekolah.

Tim Investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) saat konfirmasi ke pihak sekolah pada Sabtu/14/02/2026 di SMPN 1 Pulosari sari pihak sekolah mengatakan.” Dari awal sudah ada pungutan bukan kali ini saja, Buat beli barang,buku,piala,untuk beli kertas ijazah, Apalagi belum punya laptop ada biaya juga buat sewa laptop, Emang semua tidak pakai bensin, kalau mau gitu ya udah bikin sendiri aja kalau kalau wali murid tidak terima ucap pihak sekolah.

Raeynold Kurniawan ketua GWI Pandeglang angkat suara.”  Pungli (pungutan liar) di sekolah melanggar hukum, merupakan bentuk korupsi, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan seperti Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan ini dapat dijerat Pasal 368 KUHP (pemerasan) dan Pasal 423 KUHP (penyalahgunaan wewenang oleh pejabat) dengan ancaman pidana penjara.

Pungli di Sekolah Melanggar:

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016: Komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya tegasnya.

Lanjut ketua GWI mengatakan.” Kuat dugaan kami pihak sekolah sudah tidak mengindahkan aturan yang ada, Dan kami pastikan akan layangkan surat permohonan konferensi pers terkait dengan dugaan tersebut tutupnya.

Dugaan Pungli Biaya Kelulusan Di SMPN 1 Pulosari Mencuat.

Pandeglang-Banten / peraturan yang melarang biaya kelulusan sekolah

Pungutan biaya kelulusan, perpisahan, atau wisuda di sekolah negeri dilarang keras berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (melarang pungutan pada orang tua) dan PP No. 17 Tahun 2010 (Pasal 181). Kegiatan ini dianggap pungli karena membebani orang tua dan bukan bagian dari kurikulum wajib.

Berikut adalah poin-poin peraturan utama terkait larangan biaya kelulusan:

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016: Menegaskan Komite Sekolah tidak boleh melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012: Sekolah Dasar dan SMP yang diselenggarakan pemerintah dilarang memungut biaya.

PP No. 17 Tahun 2010 (Pasal 181): Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan langsung/tidak langsung.
Edaran Ombudsman RI: Mengimbau sekolah tidak menarik biaya perpisahan/wisuda dan meminta pengembalian jika sudah dipungut.

Tapi sialnya diduga kuat terjadi tindak pidana pungli disekolah SMPN 1 Pulosari Kecamatan Pulosari Kabupaten Pandeglang Banten.

Beberapa wali murid SMP tersebut yang tak disebutkan inisialnya mengatakan.” Bukan baru kali ini aja pak.Dari awal juga sudah banyak pungutan alasannya buat macam-macam. Kalau baru baru ini kami diminta biaya kelulusan sebesar Rp.500 Ribu, Buat kelulusan tahun 2026 ini ujarnya dengan nada ketus.

Padahal, Bupati Pandeglang secara tegas telah melarang segala bentuk pungutan biaya dalam rangka kenaikan kelas, termasuk larangan menyewa sarana dan prasarana sekolah maupun mengadakan acara yang membebani wali murid. Aturan tersebut dikeluarkan untuk meringankan beban ekonomi keluarga serta mendorong efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan sekolah.

Tim Investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) saat konfirmasi ke pihak sekolah pada Sabtu/14/02/2026 di SMPN 1 Pulosari sari pihak sekolah mengatakan.” Dari awal sudah ada pungutan bukan kali ini saja, Buat beli barang,buku,piala,untuk beli kertas ijazah, Apalagi belum punya laptop ada biaya juga buat sewa laptop, Emang semua tidak pakai bensin, kalau mau gitu ya udah bikin sendiri aja kalau kalau wali murid tidak terima ucap pihak sekolah.

Raeynold Kurniawan ketua GWI Pandeglang angkat suara.” Pungli (pungutan liar) di sekolah melanggar hukum, merupakan bentuk korupsi, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan seperti Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan ini dapat dijerat Pasal 368 KUHP (pemerasan) dan Pasal 423 KUHP (penyalahgunaan wewenang oleh pejabat) dengan ancaman pidana penjara.
Pungli di Sekolah Melanggar:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016: Komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya tegasnya.

Lanjut ketua GWI mengatakan.” Kuat dugaan kami pihak sekolah sudah tidak mengindahkan aturan yang ada, Dan kami pastikan akan layangkan surat permohonan konferensi pers terkait dengan dugaan tersebut tutupnya.

 

Tim investigasi GWI

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP