PANDEGLANG — Polemik dugaan keberadaan pangkalan LPG 3 kg ilegal di Desa Bojongmanik, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, semakin memanas. Dede Bawi, yang mengaku sebagai pemilik pangkalan PT Pajar Sidiq Nurhidayah di Kampung Nyalindung, kembali membantah tuduhan bahwa pangkalannya beroperasi secara ilegal.
Melalui tlfn WhatsApp yang diterima wartawan, Dede menegaskan bahwa pemberitaan yang menuding pangkalannya ilegal merupakan kesalahan informasi.
“Itu berita ramai amat. Tapi pangkalan saya resmi, bukan ilegal. Saya sudah di-PHU oleh Pertamina, tapi itu bukan berarti pangkalannya bodong. Abang itu salah masuk, harus cek dokumennya dulu sebelum menuduh,” ujar Dede.
Dede mengklaim memiliki rekaman dan dokumen yang dapat membuktikan bahwa justru ada pangkalan lain yang menurutnya bermasalah.
“Kenapa pangkalan saya diramekan? Padahal ada dua mobil dari Kecamatan Munjul yang masuk ke Sindangresmi. Itu harusnya ditindak. Saya punya rekamannya,” tambahnya.
Ia bahkan mengajak media untuk bertemu langsung membahas persoalan tersebut secara terbuka.
Gabungannya Wartawan Indonesia (GWI), AWDI Bara Api, serta beberapa lembaga kontrol sosial lain mendesak aparat dan pihak Pertamina untuk turun tangan menindak tegas oknum yang diduga bermain dalam distribusi LPG 3 kg bersubsidi.
Ketua GWI (Gabungannya Wartawan Indonesia) DPC Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa pendistribusian LPG 3 kg tidak boleh keluar dari ketentuan yang sudah diatur pemerintah.
“Pertanyaannya, penyaluran gas bersubsidi ini seperti apa? Masyarakat miskin harus membawa KTP dan datanya sesuai RDKK. Agen wajib mengirim langsung ke pangkalan, bukan pangkalan yang menjemput. Lalu apa dasar pangkalan mengambil gas dari warung-warung eceran? Apakah warung eceran masuk kategori penerima subsidi?” tegas Raeynold.
Sekjen AWDI DPC Pandeglang, Jaka Somantri, juga menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan sehingga membuka peluang terjadinya penyimpangan.
“Gas 3 kg itu barang bersubsidi. Kalau distribusinya diselewengkan, yang dirugikan rakyat kecil. Aparat harus bergerak dan jangan menunggu viral dulu,” ujarnya.
Aturan Penyaluran LPG 3 Kg: Jelas & Mengikat
Untuk menegaskan konteks polemik ini, berikut aturan resmi terkait pendistribusian gas 3 kg bersubsidi:
1. Perpres No. 104 Tahun 2007 & Perpres No. 62 Tahun 2012
LPG 3 kg diperuntukkan khusus bagi masyarakat miskin, usaha mikro, nelayan kecil, dan petani kecil.
2. Permen ESDM No. 28 Tahun 2021
Mengatur bahwa:
Pangkalan harus resmi dan memiliki izin.
Distribusi wajib sesuai kuota.
Pangkalan tidak boleh menjemput tabung; agen harus mengirim.
Penjualan harus sesuai HET.
3. Keputusan Dirjen Migas No. 89.K/10/DJM.O/2019
Mengharuskan:
Pembeli menunjukkan KTP.
Data pembeli sesuai RDKK.
Pangkalan memasang papan nama resmi, HET, dan kontak pengaduan.
Warung eceran tidak boleh menjadi tempat penyaluran LPG subsidi.
4. SE Dirjen Migas 2023–2024
Pangkalan wajib menggunakan pendataan digital berbasis NIK.
Penjualan ke pengecer non-subsidi dilarang.
5. UU Migas No. 22 Tahun 2001
Penyalahgunaan LPG bersubsidi dapat dipidana penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp 40 miliar.
GWI & AWDI: “Pihak Terkait Harus Turun, Jangan Ada yang Kebal Hukum”
Dalam kasus di Sindangresmi ini, GWI dan AWDI menegaskan bahwa aparat harus mengacu kepada regulasi tersebut dalam menentukan apakah pangkalan tertentu resmi atau ilegal, dengan memeriksa:
Dokumen izin pangkalan
SK dari agen
Alur distribusi
Bukti transaksi sesuai KTP
Kesesuaian kuota
Adanya praktik menjemput tabung atau mengumpulkan dari warung
“Pemeriksaan harus menyeluruh. Jangan hanya satu pangkalan yang disorot, sementara dugaan penyimpangan lain dibiarkan,” pungkas Raeynold.
M.Sutisna
“Dugaan Pangkalan Gas Ilegal di Sindangresmi Meledak, GWI–AWDI Desak Penindakan: ‘Aturannya Jelas, Kenapa Masih Ada yang Bermain?’”
PANDEGLANG — Polemik dugaan keberadaan pangkalan LPG 3 kg ilegal di Desa Bojongmanik, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, semakin memanas. Dede Bawi, yang mengaku sebagai pemilik pangkalan PT Pajar Sidiq Nurhidayah di Kampung Nyalindung, kembali membantah tuduhan bahwa pangkalannya beroperasi secara ilegal.
Melalui tlfn WhatsApp yang diterima wartawan, Dede menegaskan bahwa pemberitaan yang menuding pangkalannya ilegal merupakan kesalahan informasi.
“Itu berita ramai amat. Tapi pangkalan saya resmi, bukan ilegal. Saya sudah di-PHU oleh Pertamina, tapi itu bukan berarti pangkalannya bodong. Abang itu salah masuk, harus cek dokumennya dulu sebelum menuduh,” ujar Dede.
Dede mengklaim memiliki rekaman dan dokumen yang dapat membuktikan bahwa justru ada pangkalan lain yang menurutnya bermasalah.
“Kenapa pangkalan saya diramekan? Padahal ada dua mobil dari Kecamatan Munjul yang masuk ke Sindangresmi. Itu harusnya ditindak. Saya punya rekamannya,” tambahnya.
Ia bahkan mengajak media untuk bertemu langsung membahas persoalan tersebut secara terbuka.
Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), AWDI Bara Api, serta beberapa lembaga kontrol sosial lain mendesak aparat dan pihak Pertamina untuk turun tangan menindak tegas oknum yang diduga bermain dalam distribusi LPG 3 kg bersubsidi.
Ketua GWI (Gabungannya Wartawan Indonesia) DPC Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa pendistribusian LPG 3 kg tidak boleh keluar dari ketentuan yang sudah diatur pemerintah.
“Pertanyaannya, penyaluran gas bersubsidi ini seperti apa? Masyarakat miskin harus membawa KTP dan datanya sesuai RDKK. Agen wajib mengirim langsung ke pangkalan, bukan pangkalan yang menjemput. Lalu apa dasar pangkalan mengambil gas dari warung-warung eceran? Apakah warung eceran masuk kategori penerima subsidi?” tegas Raeynold.
Sekjen AWDI DPC Pandeglang, Jaka Somantri, juga menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan sehingga membuka peluang terjadinya penyimpangan.
“Gas 3 kg itu barang bersubsidi. Kalau distribusinya diselewengkan, yang dirugikan rakyat kecil. Aparat harus bergerak dan jangan menunggu viral dulu,” ujarnya.
Aturan Penyaluran LPG 3 Kg: Jelas & Mengikat
Untuk menegaskan konteks polemik ini, berikut aturan resmi terkait pendistribusian gas 3 kg bersubsidi:
1. Perpres No. 104 Tahun 2007 & Perpres No. 62 Tahun 2012
LPG 3 kg diperuntukkan khusus bagi masyarakat miskin, usaha mikro, nelayan kecil, dan petani kecil.
2. Permen ESDM No. 28 Tahun 2021
Mengatur bahwa:
Pangkalan harus resmi dan memiliki izin.
Distribusi wajib sesuai kuota.
Pangkalan tidak boleh menjemput tabung; agen harus mengirim.
Penjualan harus sesuai HET.
3. Keputusan Dirjen Migas No. 89.K/10/DJM.O/2019
Mengharuskan:
Pembeli menunjukkan KTP.
Data pembeli sesuai RDKK.
Pangkalan memasang papan nama resmi, HET, dan kontak pengaduan.
Warung eceran tidak boleh menjadi tempat penyaluran LPG subsidi.
4. SE Dirjen Migas 2023–2024
Pangkalan wajib menggunakan pendataan digital berbasis NIK.
Penjualan ke pengecer non-subsidi dilarang.
5. UU Migas No. 22 Tahun 2001
Penyalahgunaan LPG bersubsidi dapat dipidana penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp 40 miliar.
GWI & AWDI: “Pihak Terkait Harus Turun, Jangan Ada yang Kebal Hukum”
Dalam kasus di Sindangresmi ini, GWI dan AWDI menegaskan bahwa aparat harus mengacu kepada regulasi tersebut dalam menentukan apakah pangkalan tertentu resmi atau ilegal, dengan memeriksa:
Dokumen izin pangkalan
SK dari agen
Alur distribusi
Bukti transaksi sesuai KTP
Kesesuaian kuota
Adanya praktik menjemput tabung atau mengumpulkan dari warung
“Pemeriksaan harus menyeluruh. Jangan hanya satu pangkalan yang disorot, sementara dugaan penyimpangan lain dibiarkan,” pungkas Raeynold.
M.Sutisna

















