Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dugaan Korupsi Anggaran Yantek di PLN UP.3 Binjai: Manager Muhammad Isra Bungkam, Polda Sumatera Utara Diminta Turun Tangan!

GabungnyaWartawanIndonesia.co.id | Binjai, Sumatera Utara
Dugaan penyelewengan dan korupsi anggaran Pelayanan Teknik (Yantek) di PT PLN (Persero) UP.3 Binjai kini menyeruak semakin kuat. Dana puluhan miliar rupiah yang dialokasikan untuk perawatan jaringan listrik, penggantian tiang miring, hingga perbaikan tiang kayu lapuk, diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya dan sarat pelanggaran hukum.

Upaya awak media untuk meminta klarifikasi langsung kepada Manager PLN UP.3 Binjai, Muhammad Isra, berujung buntu. Saat ditemui di kantornya, Isra menolak memberikan penjelasan dan beralasan bahwa tidak semua biaya operasional menggunakan uang negara, serta menegaskan permintaan informasi publik harus diajukan melalui surat resmi.

Sikap tertutup tersebut justru bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam Pasal 4 dan 9 UU KIP, ditegaskan bahwa setiap badan publik wajib membuka informasi yang menyangkut penggunaan dana negara, termasuk BUMN seperti PLN. Menolak atau menghalangi hak publik atas informasi tanpa dasar hukum yang sah dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana Pasal 52 UU KIP, dengan ancaman kurungan 1 tahun dan/atau denda hingga Rp5 juta.

Selain pelanggaran keterbukaan informasi, dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana Yantek juga berpotensi masuk ke ranah pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Sementara itu, kondisi lapangan menunjukkan fakta mencengangkan. Banyak tiang listrik miring dan kayu lapuk masih berdiri di Kota Binjai, padahal juknis Yantek PLN mewajibkan perbaikan segera guna menghindari bahaya. Akibat kelalaian ini, dua warga — ibu dan anak — tewas tertimpa tiang listrik tumbang di Jalan Pacul, Kelurahan Cengkeh Turi, Januari 2025.

Praktisi hukum Sumatera Utara, Ahmad Zulfikar, S.H., M.H., dengan tegas menyebut tindakan manajemen PLN UP.3 Binjai sebagai bentuk nyata pelanggaran hukum publik dan potensi tindak pidana korupsi.

> “Penolakan memberikan informasi publik dengan alasan surat resmi adalah pelanggaran terang-terangan terhadap UU KIP. Apalagi dana Yantek bersumber dari uang negara. Jika terbukti ada penyimpangan dalam penggunaannya, maka Manager PLN dapat dijerat dengan pasal korupsi dan kelalaian fatal yang menyebabkan korban jiwa,” tegas Zulfikar.

Ia juga menambahkan bahwa kelalaian tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 44 serta 50 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mengatur tanggung jawab hukum bagi penyelenggara tenaga listrik terhadap keselamatan publik.

> “Kasus ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal nyawa manusia dan uang negara. Sudah saatnya Polda Sumatera Utara turun tangan untuk menyelidiki dugaan korupsi, penyalahgunaan kewenangan, serta pelanggaran UU KIP yang dilakukan pihak manajemen PLN UP.3 Binjai,” ujarnya.

Desakan publik kini menguat agar Polda Sumatera Utara segera membentuk tim penyidik khusus guna memeriksa seluruh dokumen penggunaan dana Yantek, proses pengadaan barang dan jasa, serta kinerja Manager dan pejabat terkait.

> “Transparansi itu wajib, bukan pilihan. Jika PLN menutup diri, publik berhak mencurigai ada yang disembunyikan,” pungkas Zulfikar.

Kasus dugaan korupsi dan pelanggaran UU KIP di PLN UP.3 Binjai kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Sumatera Utara. Polda Sumatera Utara dituntut bertindak tegas dan profesional untuk memastikan tidak ada uang rakyat yang diselewengkan di balik tiang listrik yang miring dan nyawa yang melayang.

(Tim GabungnyaWartawanIndonesia.co.id)

Editor: Zulkarnain Idrus

Reporter: ZULKARNAIN IDRUS