banner 728x250

Dugaan Konflik Kepentingan Status Ganda PKBM Harapan Cimanuk Mencuat.

banner 120x600
banner 468x60

Pandeglang-Banten / Isu dugaan rangkap jabatan ASN masuk dalam kepengurusan PKBM Harapan Cimanuk Kp.Cibulakan Desa Kadu Bumbang Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang Banten menjadi sorotan publik.

Disinyalir ditemukan TPPK Esih Sukaesih sebagai ketua diduga adalah ASN dan anggota Emay Maesaroh juga seorang pengajar disalah satu sekolah.

banner 325x300

Raeynold Kurniawan ketua GWI pun menjabarkan.” Secara umum, Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS/PPPK) dilarang merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, menerima penghasilan ganda dari uang negara, atau mengganggu netralitas dan kinerja utama.
Terkait posisi ASN sebagai pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), berikut adalah poin-poin penting berdasarkan aturan yang berlaku:
Prinsip Utama (Konflik Kepentingan): PKBM adalah lembaga pendidikan non formal yang dikelola masyarakat, namun berada di bawah naungan Dinas Pendidikan. Jika ASN (terutama struktural atau dinas pendidikan) menjadi pengurus/ketua PKBM, hal ini berpotensi besar menimbulkan konflik kepentingan (independence), karena mereka bisa bertindak sebagai pembina/pengawas sekaligus pengelola.
Larangan Penghasilan Ganda (APBN/APBD): ASN dilarang merangkap jabatan yang sumber gajinya berasal dari keuangan negara (APBN/APBD). PKBM seringkali menerima dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) atau bantuan lainnya. Jika pengurus PKBM menerima gaji tetap dari dana tersebut, hal ini bertentangan dengan aturan.

Aturan Khusus Tutor/Pendidik: Berbeda dengan pengurus (jabatan strategis), ASN diperbolehkan menjadi tutor (pengajar) di PKBM, dengan catatan honornya diambil dari BOP dan tidak mengganggu jam kerja utama (tidak ada gaji pokok ganda dari satuan pendidikan tersebut).

Sanksi: Rangkap jabatan bagi ASN, terutama yang berpotensi melanggar netralitas dan kode etik, dapat berakibat pada sanksi disiplin dari Inspektorat.

Kesimpulan:
ASN sebaiknya menghindari menjadi pengurus (ketua, sekretaris, bendahara) PKBM untuk mencegah pelanggaran aturan rangkap jabatan dan konflik kepentingan. Namun, ASN masih memungkinkan untuk berkontribusi sebagai tutor atau pendidik di PKBM tegas ketua GWI Pandeglang.

A.Umaedi ketua lembaga Investasi Negara (LIN) Pandeglang pun menegaskan.” Seharusnya Kabid PNF lebih faham tentang juklak-juklis PKBM karena disitu ada tupoksinya kalau kami hanya menyampaikan hasil pantauan dilapangan, Masa ini sekelas Kabid PNF tidak mengerti saat saya tanya via pesan WhatsApp Kabid jawabnya.” Secara aturan tidak ada yang melarang jadi ketua ataupun pengurus”

Ini sekelas Kabid Lo, pantesan hasil pantauan kami dilapangan banyak sekali dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi terkait PKBM. Contohnya ini PKBM Harapan Cimanuk selain dugaan rangkap jabatan, lalu gedung belajar mengajarnya dimana???

Dan masih banyak PKBM yang kami duga tak memiliki tempat atau gedung yang jelas, Serta dalam waktu dekat kami akan mengadakan audensi terkait hal tersebut sesuai jadwal yg sudah di tentukan tutup ketua LIN DPC Pandeglang.

Sampai berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak PKBM Harapan Cimanuk sendiri.

Red

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP