Lombok Timur — gabungnyawartawanindonesia.co.id ll Proses hukum terkait pelaksanaan program reforma agraria di Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, kini memasuki fase penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur mengambil langkah tersebut setelah mengantongi temuan awal mengenai dugaan penarikan uang kepada warga dalam program Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) tahun 2023.
Kepala Kejari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, menyatakan status penanganan perkara dinaikkan sejak 3 Februari 2026. Kepastian itu ia sampaikan saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejari Lombok Timur, Kamis (05/02/2026).
Dalam penelusuran awal, tim jaksa menduga ada praktik permintaan sejumlah uang kepada masyarakat yang mengajukan penguasaan lahan di kawasan hutan. Uang tersebut disebut diminta oleh oknum aparat desa dengan alasan membantu proses pengusulan lahan agar masuk skema TORA hingga berujung penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Besaran dana yang diduga diminta kepada warga bervariasi, mulai dari Rp350 ribu hingga Rp1 juta per bidang. Padahal, skema resmi program tidak mengatur adanya pungutan kepada pemohon.
Jumlah warga Desa Sekaroh yang tercatat mendaftar program TORA mencapai sekitar 1.182 orang. Selama tahap penyelidikan, kejaksaan telah memeriksa 35 orang sebagai saksi, yang berasal dari unsur pemerintah desa, instansi daerah, serta pihak kementerian terkait.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, mengatakan penyidik kini fokus melengkapi alat bukti dan menjadwalkan pemanggilan lanjutan terhadap pihak yang dinilai mengetahui proses tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, menegaskan bahwa hasil klarifikasi dengan sejumlah pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak menemukan dasar aturan yang membenarkan penarikan biaya. Ia juga menyoroti adanya janji penerbitan SHM yang diduga digunakan sebagai alasan penarikan uang.
Berdasarkan data BPN, sekitar 500 permohonan telah diajukan masyarakat. Namun dari pemeriksaan sampel, penyidik memperkirakan sekitar 100 kepala keluarga telah mengeluarkan biaya dalam proses tersebut.
Kasus ini mulai mencuat setelah laporan warga masuk ke Kejari Lombok Timur pada 2025. Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara terbuka dan profesional guna memastikan perlindungan hak masyarakat.(win)



















