Scroll Untuk Lanjut Membaca
DPRD Bengkulu Utara Diguncang: 5 Tersangka Perjadin, Ketua Dewan Disorot dalam Skandal Aset Giri Kencana

 

 

BENGKULU-gabungnyawartawanindonesia.co.id

Kabupaten Bengkulu utara – Sep 3 2025 Gelombang sorotan publik tengah menerpa DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Dua kasus besar mencuat sekaligus: korupsi perjalanan dinas (Perjadin) Sekretariat DPRD tahun anggaran 2023 dengan lima tersangka, dan dugaan jual beli aset milik Dinas Ketahanan Pangan dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Bengkulu di Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, yang menyeret Ketua DPRD Parmin.

Kasus Perjadin: Lima Orang Dijerat

Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi Perjadin 2023. Tiga nama baru, yakni P, Y, dan HM, ditetapkan pada akhir Agustus 2025, menyusul dua tersangka sebelumnya EF (mantan Sekretaris Dewan) dan AF (mantan Bendahara) yang lebih dulu dijerat pada April 2025.

Modus yang digunakan adalah pertanggungjawaban fiktif dan mark-up biaya perjalanan dinas. Dugaan kerugian negara sedang dihitung oleh auditor, namun diperkirakan mencapai angka signifikan. Kejari memastikan penyidikan masih berlangsung dan membuka peluang penambahan tersangka baru.

Skandal Aset: Parmin Diduga Dalang

Di luar kasus Perjadin, Ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin juga disebut-sebut sebagai dalang dugaan jual beli aset milik DTPHP Provinsi Bengkulu di Desa Giri Kencana. Aset seluas 7.000 meter persegi itu berstatus milik pemerintah provinsi, namun kini telah berdiri bangunan permanen yang dimanfaatkan pihak tertentu.

Dugaan keterlibatan Parmin merujuk pada posisinya sebagai mantan Kepala Desa Giri Kencana, di mana proses penguasaan lahan diduga terjadi. Publik mempertanyakan apakah jabatan politiknya kini akan digunakan untuk menghindari proses hukum.

Desakan PAW dan Proses Hukum

Ketua Majelis Pimpinan Pusat (MPP) Ormas Maju Bersama Bengkulu, M. DIAMIN, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu untuk segera memproses Ketua DPRD Bengkulu Utara.“Aset harus diselamatkan, hukum harus ditegakkan. Jangan sampai masyarakat bertindak sendiri karena merasa keadilan tidak dijalankan,” tegasnya.

M.DIAMIN juga menilai kasus ini berpotensi menimbulkan keresahan sosial, sehingga langkah hukum harus cepat dan transparan. Ia bahkan menyebut opsi Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Ketua DPRD patut dipertimbangkan jika proses hukum membuktikan keterlibatan.

Publik Menanti Kejelasan

Kombinasi kasus Perjadin dan dugaan penjualan aset provinsi telah mengguncang citra DPRD Bengkulu Utara. Masyarakat kini menanti apakah penegakan hukum akan berjalan adil tanpa pandang bulu, atau justru tersandera kepentingan politik.

Jika kedua kasus ini terbukti, maka sejarah akan mencatatnya sebagai salah satu skandal politik terbesar di Bengkulu Utara, dengan dampak langsung terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah.

Reporter: Perwakilan Banten GWI