Jakarta |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Pada tanggal 21 juli 2025, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM MAUNG, Hadysa Prana menyatakan sikap tegas terhadap dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai Dumai dalam praktik pembiaran kapal bermuatan minuman keras (miras) ilegal asal Malaysia. Ia menyebut bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar kode etik aparatur sipil negara, tetapi berpotensi sebagai pelanggaran hukum pidana dan kejahatan transnasional yang mengancam kedaulatan negara.
> “Jika benar ada unsur kesengajaan membiarkan miras ilegal masuk tanpa proses hukum yang sah, maka ini bukan hanya kelalaian administratif — ini adalah kejahatan. Dan setiap bentuk kejahatan, apalagi yang dilakukan oleh aparatur negara, harus ditindak secara hukum, bukan diselesaikan secara internal semata,” tegas Hady dalam pernyataan resminya.
Argumentasi Hukum : Pelanggaran Terstruktur dan Sistematis, Menurut Ketum. Peristiwa ini, harus dilihat dari dua dimensi hukum : 1. Pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Setiap barang impor yang tidak dilaporkan dengan benar, apa lagi bersifat ilegal seperti miras tanpa izin edar. Termasuk sebagai pelanggaran kepabeanan, dan dapat dipidana.
Pasal 102 huruf e dan f UU Kepabeanan menyebutkan bahwa setiap pegawai Bea Cukai yang “dengan sengaja tidak melaporkan pelanggaran yang diketahuinya” atau “bersekongkol dengan importir atau pelaku penyelundupan” dapat dikenai sanksi hukum pidana dan pemberhentian tidak dengan hormat.
2. Pelanggaran terhadap UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jika terdapat bukti bahwa ada imbal jasa, suap, atau gratifikasi terkait pembiaran kasus ini, maka berlaku UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 12 dan Pasal 5–6 yang menyasar gratifikasi oleh penyelenggara negara.
Hady menegaskan bahwa potensi suap terselubung dalam bentuk pembiaran atau penghilangan barang bukti adalah bentuk korupsi jabatan yang harus diusut oleh KPK.
Desakan Evaluasi dan Intervensi Kementerian Keuangan
Hady juga menyerukan agar Menteri Keuangan RI, selaku pimpinan tertinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, segera melakukan evaluasi total terhadap seluruh struktur pengawasan di Kota Dumai, serta memerintahkan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk membuka penyelidikan internal.
> “Kami mendesak Menteri Keuangan mencopot Kepala Bea Cukai Dumai dan membentuk Tim Gabungan Pemeriksa Independen. Kegagalan struktural ini tidak bisa ditutupi oleh laporan formal yang bias. Ini harus dibuka ke publik,” tegasnya.
Seruan Pengawasan Rakyat: Jangan Biarkan Negara Dikalahkan oleh Mafia Impor
Hady mengingatkan bahwa praktik penyelundupan miras ilegal adalah bagian dari rantai perusakan moral bangsa yang berujung pada kehancuran generasi muda. Lebih jauh, hal ini membahayakan stabilitas sosial dan ekonomi negara.
> “Kami, LSM MAUNG, tidak akan ragu turun ke jalan bersama rakyat jika hukum tidak ditegakkan secara adil. Ini bukan hanya tentang miras—ini tentang integritas negara. Negara jangan tunduk pada mafia impor dan oknum di dalam birokrasi yang memperdagangkan kedaulatan,” tutup orang nomor satu di DPP LSM MAUNG
LSM MAUNG menegaskan komitmennya untuk membawa kasus ini ke KPK, Ombudsman, dan Komnas HAM jika tidak ada langkah nyata dari otoritas terkait dalam 14 hari ke depan.
(Red/Penulis : TIM LSM MAUNG/Sumber : DPP LSM MAUNG)