Kota Bandar Lampung |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) menggelar acara penyuluhan dan sosialisasi yang bertajuk, “peran serta masyarakat dalam pembangunan dan pengawasan pelayanan publik menuju Indonesia emas 2045”.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
DPP KAMPUD, Gelar Penyuluhan, Kasi Datun Bambang Irawan, Dan Kepala OMBUDSMAN Lampung Nur Rakhman Yusuf Jadi Nara Sumber.

Ada pun acara tersebut dipusatkan di Kantor DPP KAMPUD di Jalan Pulau Tirtayasa, komplek ruko Griya Bukit Kencana, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung pada minggu 24/8/2025.sekitar pukul.9.30.wib sampai dengan selesai.

Acara ini dihadiri oleh warga di Kecamatan Sukabumi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda/pemudi dengan beragam latar belakang sebagai peserta, sementara hadir sebagai narasumber yaitu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakham Yusuf, S.Sos dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Baharuddin M, S.H, M.H diwakili oleh Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Bambang Irawan, S.H, M.H, selain itu turut hadir Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H untuk membuka acara penyuluhan tersebut beserta jajaran pengurus.

Dalam sambutannya, Ketua pelaksana acara, Junedi menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan bantuannya sehingga kegiatan penyuluhan oleh DPP KAMPUD dapat terlaksana dengan baik dan lancar serta bermanfaat untuk masyarakat luas.

Sementara, Seno Aji menjelaskan acara penyuluhan ini diinisiasi oleh panitia pelaksana DPP KAMPUD atas dasar menyambut telah berlakunya Undang-undang (UU) nomor 59 tahun 2024 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) tahun 2025-2045 sebagai aturan pelaksana dari UUD 1945.

“Penyuluhan ini merupakan interprestasi atas berlakunya UU nomor 59 tahun 2024 tentang RPJPN tahun 2025-2025 dimana dalam pasal 1 ayat 13 menyebutkan visi Indonesia Emas 2045 sebagai pandangan bangsa Indonesia mengenai keadaan bangsa yang diinginkan pada 100 tahun kemerdekaan Indonesia, sedangkan melalui momentum 17 Agustus 2025 Indonesia telah mencapai 80 tahun kemerdekaan, maka menjadi penting untuk melibatkan seluruh pihak dalam konteks pembangunan dan pengawasan pelayanan publik sebagai salah satu upaya mewujudkan pandangan menjadikan Indonesia emas 2045 pada 20 tahun mendatang, tentunya urgensi peran serta masyarakat harus menjadi perhatian khusus, harapannya acara ini dapat memberikan sumbangsih pemikiran untuk kita semua dengan menghadirkan para narasumber yang berkompeten dan berpengalaman dalam bidangnya yakni dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung dan Kejari Bandar Lampung”, kata Seno Aji.

Dalam paparan materinya Kasidatun Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan mengungkap pentingnya peran masyarkat dalam mengawasi pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Lembaga, Kementrian dan Pemkot, tak hanya itu Kasidatun juga menjelaskan sejumlah inovasi dan terobosan oleh Kejari Bandar Lampung melalui berbagai program yang telah dihadirkan untuk kepentingan masyarakat, pemerintah kota dan Negara.

“Saya sangat mengapresiasi atas agenda penyuluhan oleh DPP KAMPUD ini, tentunya dalam konteks pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Lembaga, Kementerian dan Pemerintah Kota Bandar Lampung, masyarakat memiliki peran strategis turut mengawasi jalannya pelayanan publik tersebut, kemudian dari Kejari Bandar Lampung melalui bidang Datun telah menginisiasi sejumlah program yang inovatif dan terobosan positif diantaranya Smart Datun merupakan pelayanan hukum gratis berbasis digital, Jaksa Sahabat Nadzir merupakan percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf, Jaka Jamsos yaitu Jaksa kawal jaminan sosial BPJS, Jaksa Sahabat Anak adalah program untuk melaksanakan permohonan perwalian anak, dan Jaksa Sahabat UMKM sebagai program UMKM Mitra Adhyaksa melakukan Pendampingan kepada para pelaku usaha UMKM se-Kota Bandar Lampung, silahkan program-program tersebut bisa diakses langsung oleh masyarakat, kata Bambang Irawan.

Disisi lain, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf menjelaskan jika pelayanan publik harus dapat dilaksanakan dengan baik, sebab pelayanan publik menjadi kebutuhan mendasar masyarakat baik sejak dalam kandungan sampai tutup usia.

“Pelayanan publik harus diselenggarakan baik sebagaimana tercantum dalam UU tentang pelayanan publik nomor 25 tahun 2009, yang mengisyaratkan bahwa masyarakat harus mendapatkan pelayanan publik dengan baik, karena pelayanan publik mengurus kepentingan masyarakat sejak dalam kandungan sampai dengan tutup usia, maka jika mengalami keluhan dalam pelayanan publik jangan sungkan untuk menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman. Adapun tugas Ombudsman untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan tujuan mendudukan kesetaraan dalam pelayanan publik, karena sering kali masyarakat dalam posisi lemah, maka kita dudukan, agar dapat meninjau secara mendalam akar persoalannya, namun laporan di Ombudsman harus jelas identitasnya untuk memenuhi syarat formil dan materiil”, jelas Nur Rakhman Yusuf.

Suasana hangat penuh kekeluargaan dalam penyuluhan tersebut nampak adanya sejumlah pertanyaan dari masyarakat yang hadir sebagai peserta penyuluhan diantaranya dari Dahlia warga Campang Jaya terkait tanah hibah pemakaman umum yang tidak kunjung selesai sudah 4 tahun diurus, Hendi warga Campang Raya yang mengeluhkan perihal bantuan masjid oleh Pemerintah Kota yang belum merata, dan Nur warga Campang Jaya perihal pinjaman KUR UMKM di Bank BRI. Kemudian pertanyaan-pertanyaan tersebut pun dijawab langsung oleh para narasumber dengan penjelasan positif dan solusi kongkrit.

Acara diakhiri dengan penyerahan piagam penghargaan oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji kepada para narasumber dan foto bersama.

(Red)

Reporter: Perwakilan GWI Aceh