Landak,gabunganwartawanindonesia.co.id-Kalbar – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bala Pangayo Landak menyatakan penolakan tegas terhadap rencana atau praktik transmigrasi ke wilayah Kalimantan Barat. Penolakan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap hak-hak masyarakat adat dan keberlanjutan ruang hidup komunitas lokal.
Dalam pernyataannya,Ketua DPP Bala Pangayo Landak Fransiskus Joni menegaskan bahwa kebijakan transmigrasi yang dijalankan tanpa persetujuan masyarakat adat serta tanpa mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan ekologis adalah bentuk “kolonisasi modern” yang mengancam eksistensi masyarakat lokal di Kalimantan Barat.
“Transmigrasi tanpa persetujuan dan keadilan adalah bentuk kolonisasi modern. Kami menolak segala bentuk perpindahan penduduk yang merampas ruang hidup dan hak dasar masyarakat adat di Kalimantan Barat,” tegas perwakilan DPP Bala Pangayo.
Lebih lanjut, mereka menilai bahwa program transmigrasi yang dipaksakan dapat memicu konflik agraria, marginalisasi sosial, serta merusak ekosistem hutan dan kearifan lokal yang telah lama dijaga oleh masyarakat adat Dayak.
Ketua DPP Bala Pangayo Fransiskus Joni juga mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk menghentikan segala bentuk kebijakan yang tidak melibatkan masyarakat sebagai subjek utama pembangunan. Mereka meminta agar pemerintah fokus pada pembangunan berbasis kearifan lokal dan memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Penolakan ini menjadi bagian dari sikap kolektif berbagai elemen masyarakat sipil dan adat di Kalimantan Barat yang menilai bahwa pembangunan sejati harus adil, partisipatif, dan berkelanjutan—bukan justru menciptakan ketimpangan baru di tanah sendiri.
Pewarta : Rinto Andreas