banner 728x250

DPD GWI Jatim Minta Pemerintah Turun Langsung Awasi Dapur MBG di Wilayah Jatim Diduga Tidak Sesuai Anggaran dan Standar Gizi

banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto – gabungnyawartawanindonesia.co.id ll  Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Gedek–Losari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, mendapat sorotan dari masyarakat. Program yang seharusnya menjadi upaya pemerintah dalam meningkatkan pemenuhan gizi bagi masyarakat, khususnya anak-anak, diduga tidak berjalan sesuai dengan anggaran dan standar yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Sorotan tersebut disampaikan oleh Eni selaku DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Jawa Timur, yang mengaku mewakili aspirasi masyarakat kecil terkait pelaksanaan program MBG di wilayah Mojokerto yang dinilai memprihatinkan.
Menurut Eni, berdasarkan laporan masyarakat, pembagian makanan dalam program MBG tidak dilakukan setiap hari, bahkan selama bulan Ramadan dibagikan sekali dalam tiga hari dengan jumlah yang dinilai sangat minim.

banner 325x300

“Kami meminta pemerintah pusat serta pengurus program MBG turun langsung ke lapangan untuk mengontrol dapur-dapur MBG. Hal ini penting agar pelaksanaan program benar-benar sesuai dengan anggaran yang sudah ditetapkan pemerintah,” ujar Eni.

Ia menilai pengawasan langsung dari pemerintah pusat sangat diperlukan guna memastikan pelaksanaan program berjalan transparan serta mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

Menurutnya, program MBG seharusnya menjadi bentuk perhatian negara terhadap masyarakat kecil, bukan justru menimbulkan keluhan karena kualitas maupun jumlah makanan yang tidak sesuai harapan.

“Masyarakat kecil harus diperhatikan, bukan justru dirugikan. Terutama di Jawa Timur, khususnya Mojokerto, kondisi yang terjadi sangat memprihatinkan,” tegasnya.
Selain itu, Eni juga mengingatkan para pengurus program MBG agar lebih teliti dan bertanggung jawab dalam menjalankan program pemerintah tersebut. Ia menilai adanya laporan mengenai makanan yang kurang layak konsumsi harus segera menjadi bahan evaluasi bagi pihak pengelola.


Menurutnya, makanan yang diberikan dalam program pemerintah seharusnya memenuhi standar gizi dan layak dikonsumsi, karena tujuan utama program MBG adalah meningkatkan kesehatan dan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak.

Secara regulasi, penyediaan makanan untuk masyarakat harus memenuhi standar keamanan dan kualitas pangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menegaskan bahwa setiap pangan yang diedarkan wajib aman, bermutu, dan bergizi serta tidak membahayakan kesehatan masyarakat.

Selain itu, kewajiban negara dalam menjamin pemenuhan gizi masyarakat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab menyediakan makanan yang memenuhi standar kesehatan dan gizi bagi masyarakat.


Apabila dalam pelaksanaannya terdapat dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang bersumber dari negara, maka hal tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, jika makanan yang diberikan terbukti tidak layak konsumsi hingga dapat membahayakan kesehatan penerima manfaat, hal tersebut juga dapat berkaitan dengan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perbuatan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Eni berharap pemerintah pusat dapat melakukan evaluasi dan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan program MBG, khususnya di wilayah Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa program yang menggunakan anggaran negara harus benar-benar dilaksanakan secara transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan rakyat kecil.

“Program ini harus benar-benar dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Masyarakat kecil juga berhak mendapatkan makanan yang layak dan bergizi,” pungkasnya.

**By: Eni**

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP