banner 728x250

DPC MMBB Kabupaten Sanggau Nyatakan Bubar, Ketua Ungkap Sejumlah Alasan Serius

banner 120x600
banner 468x60

Sanggau,gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar – Dewan Pimpinan Cabang Mangkok Merah Borneo Bersatu (MMBB) Kabupaten Sanggau resmi menyatakan pembubaran organisasi di tingkat cabang, Selasa (19/03/2026).

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat pengurus dan anggota yang digelar pada 17 Maret 2026, yang secara bulat menyepakati untuk membubarkan kepengurusan DPC MMBB Kabupaten Sanggau.

banner 325x300

Ketua DPC MMBB Kabupaten Sanggau, Lapior, kepada awak media menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah persoalan mendasar dalam tubuh organisasi.

“Sebenarnya saya senang bisa bergabung di MMBB Mangkok Merah Borneo Bersatu, tetapi ada beberapa hal yang menjadi alasan kami menyatakan bubar,” ujarnya.

Salah satu alasan utama, kata Lapior, adalah adanya kewajiban iuran bulanan sebesar Rp10 ribu yang dinilai belum memiliki kejelasan dalam pengelolaannya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti belum adanya kejelasan dokumen administrasi organisasi yang seharusnya dimiliki secara resmi oleh kepengurusan di daerah.

Namun demikian, Lapior mengklarifikasi bahwa dokumen berupa Akta Notaris dan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM telah diterima oleh pihak DPC.

Menurutnya, hingga saat ini pihak DPC belum pernah menerima secara fisik sejumlah dokumen penting, antara lain:

1. Surat Izin Terdaftar (SKT) organisasi

2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)

3. Akta Notaris Sudah diterima.

4. Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM sudah diterima.

5. Bukti pendaftaran ke Kesbangpol

6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) organisasi dari DPP

Lapior juga menegaskan bahwa mekanisme verifikasi kepengurusan di tingkat DPC maupun DPAC seharusnya dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP), namun hal tersebut dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan.

“SK itu diberitakan saat hari pelantikan, sementara secara fisik kami belum menerima dokumennya,” ungkapnya.

Dalam proses administrasi organisasi kemasyarakatan, lanjutnya, pendaftaran ke Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) umumnya hanya mewajibkan tiga unsur inti, yakni Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, untuk mendapatkan Surat Keterangan Melapor.

Namun dalam praktiknya, kepengurusan DPC MMBB Kabupaten Sanggau disebut sudah hampir rampung.

“Kepengurusan kami sudah sekitar 90 persen terbentuk. Tinggal beberapa posisi di seksi yang belum terisi, terutama pada ketua bidang yang memang cukup sulit,” jelasnya.

Kendala utama, menurutnya, justru terletak pada belum diperolehnya data resmi serta SK dari pihak pusat yang seharusnya menjadi dasar legalitas dalam menjalankan organisasi di daerah.

Kondisi ini dinilai menimbulkan kebingungan di internal pengurus serta menghambat proses administrasi lanjutan, termasuk pelaporan resmi ke instansi terkait.

Meski demikian, Lapior tetap menyampaikan apresiasi kepada jajaran pimpinan pusat organisasi.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden MMBB dan Panglima Tertinggi Mangkok Merah Borneo Bersatu yang selama ini telah mendukung kami,” tambahnya.

Pembubaran DPC MMBB Kabupaten Sanggau ini pun menjadi sorotan publik, khususnya terkait transparansi dan legalitas organisasi kemasyarakatan di daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dewan Pimpinan Pusat MMBB terkait keputusan pembubaran tersebut.

 

Pewarta : Lapior

Editor : Rinto Andreas

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP