GabungnyawartawanIndonesia.co.id. SERANG – pabrik peleburan ban bekas bernama PT TENGFEI ENERGI INDONESIA, limbahnya telah terbukti mencemari lingkungan sampai masuk kepersawahan para petani sehingga merusak dan selalu gagal panen
pihak (DLH) Provinsi Banten mengecam keras kalau memang terbukti perusahaan PT TENGFEI ENERGI INDONESIA tersebut telah merugikan masyarakat (DLH) akan segera ambil tindakan secara tegas.
DLH Provinsi Banten segara menurutkan tim pengawasan untuk menyelidiki kasus tersebut, bilamana hasil cek di lapangan itu bener adanya limbah B3 (DLH) akan berikan Sangsi pidana sesuai UU, yang berlaku.
Irwan selaku dibidang pendataan menjelaskan, kita akan pelajari apakah perusahaan tersebut kewenangannya provinsi Banten, apakah kewenangannya pusat ini saya trima pengaduannya dan kami akan segera memanggil pihak perusahaan nya Senen (8/12/2025).
Lanjut Irwan (DLH) kami akan tindaklanjuti hal tersebut bilamana terbukti melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi, mulai denda hingga pencabutan izin.
“Sanksi bisa berupa denda, dan bukan menutup kemungkinan bisa dicabut izin jika berulang melanggar,” Tegas Irwan.
Sampai saat ini pihak perusahaan PT TENGFEI ENERGI INDONESIA, Belum memberikan keterangan atas kelalaian limbah yang sudah jelas merugikan masyarakat Kecamatan Bojonegara.
(Red)

















