Palu |gabungnyawartawanindonesia.co.id.-Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sidang Pengujian Konsekuensi di salah satu hotel Kota Palu, Kamis (21/8/2025). Kegiatan ini diinisiasi Divisi Humas Polri dan diikuti jajaran satuan kerja serta Polres di Sulawesi Tengah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Div-Humas Polri, Gelar Bimtek Dan Uji Konsekuensi Informasi Publik, Di Polda Sul-Teng.

Acara dibuka Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol. Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, mewakili Kapolda Sulawesi Tengah. Hadir pula Kepala Biro Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (Karo PID) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Tjahyono Saputro bersama rombongan.

Selain itu, turut dihadiri Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah, Abbas H.A. Rahim, sejumlah Pejabat Utama (PJU), Kasihumas Polres jajaran, serta pengemban PPID dari berbagai satuan kerja Polda Sulteng.

Dalam sambutannya, Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Dr. Helmi Kwarta menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Divhumas Polri atas kehadiran tim yang memberikan pemahaman langsung terkait keterbukaan informasi publik.

Ia juga memberi apresiasi kepada seluruh personel Bidhumas Polda Sulteng yang telah mempersiapkan kegiatan sehingga berjalan lancar.

“Terima kasih atas dedikasi, loyalitas, dan kerja keras seluruh personel Bidhumas Polda Sulteng beserta jajaran dalam mendukung keterbukaan informasi publik, menjaga transparansi, membangun komunikasi efektif dengan masyarakat, serta mempersiapkan kegiatan ini,” kata Brigjen Helmi.

Ia menekankan, perkembangan teknologi informasi saat ini menuntut Polri untuk terus beradaptasi. Menurutnya, tantangan terbesar adalah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi di tubuh institusi sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, tingginya permintaan informasi dari masyarakat baik individu maupun kelompok, disebut Wakapolda Sulteng sebagai hal yang harus ditanggapi serius dan profesional.

“Melalui bimtek ini, diharapkan pejabat PID satker Polda maupun Kasihumas Polres mampu menjadi garda terdepan dalam melaksanakan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan,” jelasnya.

Kegiatan bimtek juga diarahkan untuk meningkatkan pemahaman aparatur mengenai kriteria informasi yang dikecualikan serta prosedur pengujian konsekuensinya. Dengan demikian, pengecualian informasi tetap dilakukan secara tepat, proporsional, dan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan publik.

“Semoga seluruh rangkaian bimtek ini berjalan baik dan lancar serta memberi kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas pelayanan informasi publik. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin kuat,” pungkas Brigjen Helmi.

(Red)

Reporter: Perwakilan GWI Aceh