Palu |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Seorang wanita paruh baya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) karena kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu di desa lolioge kecamatan banawa kabupaten donggala senin 25/8/2025.
Kepada Media yang mengkonfirmasi, Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Pribadi Sembiring mengungkap, pelaku adalah seorang wanita inisial A (43), Alamat Desa Lolioge Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala.
Hasil penggledahan sebut Pribadi Sembiring, telah diamankan barang bukti 10 paket sabu ukuran sedang, 23 paket sabu ukuran kecil dengan berat seluruhnya 7,7314 gram. Turut disita 1 unit handphone, 1 pak besar plastik klip, 4 buah buku tabungan, 1 box sabun colek, uang tunai Rp 47,4 Juta, 5 lembar STNK, 7 Unit sepeda motor dan 8 kartu ATM.
“Pengungkapan yang dilakukan anggotanya tidak lepas dari adanya informasi yang diberikan masyarakat. Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Pribadi Sembiring.
Atas perbuatannya, A (43) dijerat penyidik dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup, terang Dirresnarkoba..
Ditresnarkoba Polda Sulteng memastikan akan mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah sulawesi tengah, pungkasnya.
(Red)