Kab. Tangerang, 13 Juni 2025 — gabungnyawartawanindonesia.co.id ll Aktivitas pembakaran dan peleburan alumunium yang berlangsung di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, semakin marak dan diduga tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan serius dari kalangan aktivis lingkungan dan masyarakat sekitar.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah di Jalan Jambe No. 78, RT 2/RW 2, Sodong, Kecamatan Tigaraksa. Dalam pengamatan awak media, proses pembakaran masih menggunakan tungku tradisional dan para pekerja tampak tidak menggunakan alat pelindung diri sesuai standar keselamatan kerja, seperti helm dan sepatu pelindung. Proses ini menghasilkan asap pekat yang diduga mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), yang berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan masyarakat di sekitarnya.
Saat dikonfirmasi, seorang pekerja yang enggan menyebutkan identitasnya hanya menjawab singkat bahwa aktivitas berlangsung dari pukul 14.00 hingga pukul 24.00 WIB.
Pengelola lokasi pembakaran yang berinisial WRD mengungkapkan bahwa dirinya hanya sebagai tenaga kepercayaan dari pemilik lapak, yang menurut keterangan adalah seorang anggota TNI aktif bernama Gabril yang bertugas di Kodam Jaya. Namun, terkait perizinan usaha tersebut, WRD mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah semua izin yang diperlukan telah terpenuhi.
Keberadaan aktivitas pembakaran alumunium yang diduga tidak berizin ini menimbulkan pertanyaan atas kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang. Kedua instansi yang memiliki tugas pengawasan lingkungan ini dinilai belum melakukan tindakan yang efektif untuk menindak dan mengendalikan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan tersebut.
Hingga berita ini disusun, pihak Dinas LHK dan Satpol PP Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut.(yovyyo)