Banten – gabungnyawartawanindonesia.co.id ll “Sikap tegas pihak pemerintah kabupaten Pandeglang Banten di tunggu Publik tentang dugaan kepegawaian rangkap jabatan

Scroll Untuk Lanjut Membaca
DIDUGA TABRAK UNDANG -UNDANG SEHINGGA JADI SOROTAN (PUBLIK)

 

Gabungnya wartawan indonesia (GWI ) M Sutisna perwakilan team investigasi

Soroti kebijakan PNS rangkap jabatan dengan BUMDes di wilayah kabupaten Pandeglang Banten ,

Yang telah santer menjadi isu publik

 

,”Soroti isu publik :

Dugaan tabrak UUD

Jumat 31 Oktober 2025

Pandeglang Banten

 

Seharusnya pemerintah kabupaten Pandeglang Banten lakukan evaluasi serta penataan permanen , menyeluruh terkait kepegawaian di setiap desa dan kecamatan,yang ada di kabupaten Pandeglang Banten sehingga tidak menjadi asumsi publik terhindar dari dugaan( kesekongkolan )_

Karena di wilayah kabupaten Pandeglang Banten bukan hanya BUMDes

Yang diduga rangkap jabatan,termasuk kepegawaian yang lainnya juga yang berkaitan dengan kedinasan itu yang santer menjadi asumsi publik masih banyak

Sementara di dalam peraturan pemerintah sangat jelas telah di atur sedemikian rupa sesuai:

 

undang-undang yang secara spesifik tidak memperbolehkan ketua BUMDes merangkap jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 

Sebaliknya, larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang melarang ASN merangkap jabatan di luar instansi pemerintahan. Hal ini karena potensi konflik kepentingan dan agar ASN dapat fokus pada tugas utamanya.

Dasar hukum larangan

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN: Mengatur status dan larangan rangkap jabatan bagi ASN,

 

termasuk di dalamnya adalah larangan menjadi pengurus di luar instansi pemerintah.

PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang

Manajemen PNS: Mengatur secara lebih rinci larangan rangkap jabatan bagi PNS, termasuk konsekuensi sanksi jika melanggar.

PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Mengatur sanksi disiplin bagi PNS yang melanggar peraturan, termasuk larangan rangkap jabatan.

 

Alasan larangan

Menghindari potensi konflik kepentingan antara jabatan ASN dan jabatan di BUMDes.

 

Memastikan PNS dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab utamanya dengan maksimal tanpa terbagi konsentrasinya.

Guru PNS Diduga Rangkap Jabatan Sebagai Direktur BUMDES atau ketua

 

Rangkap jabatan tersebut, tentunya telah menabrak aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan…

 

 

 

Asn tidak Boleh menjabat Direktur atau ketua BUMDes Aturan, Larangan & Sanksinya

Asn tidak Boleh menjabat Direktur atau ketua BUMDes Aturan, Larangan & Sanksinya Landasan hukum yang mengatur status dan rangkap jabatan ASN adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun.2014

 

Menjadi Pengaruh

 

ASN Dilarang Rangkap Jabatan Jadi Direktur atau ketua BUMDes diLarangan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017

 

Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

 

Politeknik Negeri terbitnya PP No 100 tahun 2000 yang berisi tentang melarang PNS/P3K (ASN) yang merangkap jabatan. Apalagi seorang guru sebagai pegawai fungsion.sikap tegas pihak pemerintah kabupaten Pandeglang Banten di tunggu publik,

 

 

Rep M Sutisna

 

Red

Reporter: By ENI