Makasar – gabungnyawartawanindonesia.co.id ll Nasib naas dialami Saharuddin, warga Bonto Kapetta, Jalan Jaya Dg Nandring, yang ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan selama 27 hari di Polsek Tamalate, Kota Makassar. Penahanan ini menuai protes keras dari pihak kuasa hukum karena diduga berada di luar wilayah hukum Polsek Tamalate.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Diduga Serobot Wilayah Hukum, Polsek Tamalate Tahan Warga di Luar Kewenangannya — Petinggi Polda Sulsel Dinilai Berdiam Diri

 

Kuasa hukum Saharuddin, Rahmat Hidayat, SH, MH, bersama Salim Agung, SH, CLA, mengecam keras tindakan Polsek Tamalate beserta Kanit Reskrim yang dinilai memaksakan penahanan terhadap kliennya.

 

Menurut kuasa hukum, kasus yang menimpa Saharuddin seharusnya berada dalam wilayah hukum Polsek Galesong Utara, Kabupaten Takalar, sebagaimana locus delicti (tempat kejadian perkara). Namun, Polsek Tamalate justru mengambil alih penanganan perkara, menetapkan tersangka, hingga menahan Saharuddin tanpa dasar wilayah hukum yang jelas.

 

Para kuasa hukum menilai tindakan ini mencerminkan kacau-balaunya penegakan hukum di lingkungan Polsek Tamalate serta lemahnya pembinaan dan pengawasan kedisiplinan oleh Polda Sulawesi Selatan terhadap jajarannya.

 

Selain dugaan penahanan di luar kewenangan, kuasa hukum juga mengungkap sejumlah pelanggaran prosedur:

 

Tidak diterbitkannya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada kejaksaan.

 

Tidak diberikan surat penetapan tersangka kepada Saharuddin maupun keluarganya.

 

Pemeriksaan tanpa SOP penyelidikan yang lengkap, sehingga dianggap cacat administrasi.

 

Lebih jauh, substansi perkara juga dipertanyakan. Kuasa hukum menegaskan bahwa Saharuddin adalah korban, namun penyidik justru menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan laporan seorang perempuan bernama Maemuna. Padahal, menurut kuasa hukum, pelapor tersebut tidak memiliki legal standing dan tidak pernah mengalami kerugian, baik fisik maupun psikologis, dari tindakan klien mereka.

 

> “Ada apa dengan Polsek Tamalate? Bagaimana mungkin menetapkan dan menahan tersangka di luar wilayah hukumnya, sementara locus perkara berada di Galesong Utara. Ini jelas pemutarbalikan fakta,” ujar kuasa hukum.

 

Atas berbagai kejanggalan tersebut, pihak kuasa hukum meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sulawesi Selatan agar tidak berdiam diri dan segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedur tersebut.

 

 

(Tim Redaksi)

Sumber: Muh. Arifin

Redaksi: Eni / M. Sutisna

 

 

 

Reporter: By ENI