
Tang-Sel |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Proyek pembangunan kawasan perkantoran lurah pondok ranji, yang berada di jalan wr supratman RT.001/RW.001nomor 66 A kelurahan pondok ranji kecamatan ciputat timur kota tangerang selatan. Yang menelan biaya dana anggaran, mencapai Rp.14.337.512.238. Yang berasal dari APBD kota tangerang selatan, pada tahun anggaran 2025.
Kini menuai sorotan tajam, dari berbagai kalangan control sosial dan masyarakat. Pekerjaan yang di laksanakan, dari pihak oleh CV BANGUN HUTA PAMUNGKAS. Diduga sarat penyimpangan teknis dan lemahnya pengawasan dari pihak instansi terkait, rabu 23/10/2025.
Pekerjaan proyek pembangunan di kawasan perkantoran lurah pondok ranji yang beralamat di jalan wr supratman RT.001/RW.001nomor 66 A kelurahan pondok ranji kecanatan ciputat timur tersebut, diduga tidak sesuai dengan peraturan yang sudah di sepakati bersama antara kontraktor dan pihak dinas terkait. (Kantor dinas PUPR bidang cipta karya dan tata ruang) di tangerang selatan, karna jarang adanya pengawasan dan pelaksana dari pihak yang bertanggung jawab tersebut.
Dalam hal pekerjaan proyek pembangunan di kawasan perkantoran lurah pondok ranji itu, karna pihak pelaksana atau konsultan yang seharusnya selalu ada di lokasi. Proyek untuk memberikan arahan kepada pekerja itu jarang, sekali-sekali datang kelokasi. Ujarnya, dari salah satu seorang pekerja yang tidak tau dan jelas indetitas jati dirinya kepada awak media ini.
Team awak media ini, di tangerang selatan (tang-sel). Mendatangi proyek pembangunan kawasan perkantoran lurah pondok ranji, yang berlokasi di jalmn wr aupratman RT.001/RW.001 nomor 66 A kelurahan pondok ranji kecamatan ciputat timur tangerang selatan.
Pada saat kami melakukan wawancara (konfirmasi) kepada salah satu seorang dari pihak pekerja buruh kasar itu, “siapa mandor atau pihak dari pelaksananya”. Sebut awak media ini, kepada para pekerja buruh kasar itu.
Pihak para pekerja buruh kasar pun, langsung mengomentari kepada awak media ini. Dia mengatakan, “pihak pelaksananya jarang datang. Hanya beberapa kali saja datang”, tuturnya pihak pekerja tersebut. Dan itu pun, kalau di tanyai lagi, dengan pihak para pekerja lainnya. Juga hampir sama jawabannya, sewaktu di tanyai kembali. Apakah ada nomor telepon selularnya, pihak pelaksana atau pun dari pihak konsultan.
Dan pekerja buruh kasar tersebut, memberikannya kepada awak media ini. Tetapi, sewaktu di hubungi selularnya itu. Hanya dapat berdering, tapi tidak terjawab alias di angkat oleh pihak pelaksana itu. Ketika di hubungi dari pihak salah satu seorang, pihak dari staf kelurahan. Ungkapannya itu, yang tidak mau di sebutkan namanya atau jati dirinya itu.
Juga hal yang serupa, yang di alami oleh pak bintoro. Salah satu seorang warga itu juga yang dekat dengan proyek pembangunan kantor lurah pondok ranji, juga menjelaskan. Tidak pernah, dan jarang kelihatan dari pihak pelaksana tersebut.
Kami juga menanyakan, kenapa tidak memakai APD. (Alat pelindungan diri) K.3, yang seharusnya di lengkapi untuk para pekerja. Juga untuk menjaga keselamatan dan keamanan para pekerja itu sendiri, kami pun melihat langsung. Para pekerja yang bekerja di atas ketingian, tidak di lengkapi dengan APD dan K.3-nya. Itu jelas sudah membahayakan para pekerjanya, jika terjadi kecelakan.
Seharusnya, para pelaksana atau pun pihak konsultan. Berkewajiban menerapkan ke disiplinan, dalam aturan untuk para pekerja. Agar memakai APD dan K.3, untuk keamanan dalam bekerjaan. Untuk kesadaran para pekerja tentang pentingnya penerapan K.3, agar tidak terjadi sesuatu yang tidak di inginkan. Peraturan ini, sudah ada serta di atur dalam keputusan menteri tenaga kerja nomor 48 tahun 1997.
Tentang keselamatan dan juga kesehatan kerja di bidang konstruksi bangunan, peraturan ini. Wajib di laksanakan juga di patuhi, karna tertuang dalam kontrak kerja bersama. Tentang standar keselamatan kerja, dalam proyek konstruksi. Seperti penggunaan alat pelindung diri (APD), prosedur kerja yang aman. Sehingga untuk pengawasan, terhadap bahaya berpotensial di proyek.
Serta undang-undang nomor 2 tahun 2017, tentang jasa konstruksi. Undang-undang (U-U) ini, mengatur tentang penyelenggaraan jasa konstruksi. Termasuk persyaratan keselamatan kerja, dalam pelaksanaan proyek pembangunan kawasan perkantoran lurah. Pondok ranji peran serta pengawas & pelaksana, dalam memastikan aspek K.3 diterapkan dengan baik.
Kami pun mendatangi lagi ke proyek tersebut, dan langsung sama saja seperti hari sebelumnya yang kami datangi itu. Tetap tidak ada penangung jawab dalam kegiatan ini, seperti dari pelaksana dan konsultan jarang ada di tempat. Terkait pekerja yang tidak mengunakan APD dan K.3, kami dari pihak media & LSM. Melakukan serta menegur juga memberitahukan kepada para pekerja, untuk selalu di pakai K.3 & APD. Karna kami sebagai kontrol sosial berkewajiban, untuk menegur para pekerja.
(Red/Sumber Penulis : Syarief)