Terkait Perselisihan Antar Warga, Dan Dugaan Sepihak Terima Laporan Polisi, Dan Tahan Warga Gampong Sara Kayee
Aceh |M.GWI.CO.ID- Sungguh sangat mantap, dengan adanya sistem kinerja yang cukup luar biasa. Dan juga, sampai lupa dirinya. Yang diduga pihak kepolisian sektor (polsek) kecamatan rantau selamat kabupaten aceh timur di wilayah hukum (wil-kum) polres langsa.
Tidak adanya mengikuti sistem Qanun 18 item di desa, terkait aturan Qanun perselisihan antar warga. Dan dugaan sepihak terima laporan polisi, tahan warga gampong desa sara kayee kecamatan rantau selamat itu dugaan kangkangi aturan Qanun desa.
Sesuai pula adanya, himpunan informasi dari salah satu aktivis LSM bungoeng lam jaroe provinsi aceh. Lembaran dokumen yang telah di terima pernyataan dari pihak keluarga berinislal “M Ridha”, yang telah di tahan di mapolsek rantau selamat. Tanpa adanya mengikuti Qanun desa, yang terkesan telah mengangkangi aturan pada Qanun aceh itu. Berlanjut pula. Dokumen (surat) yang telah di berikan kepada wartawan media online ini, yang tertuliskan. Nomor : ist, Lampiran : satu berkas dokumen. Sifat. : penting, Perihal : pengaduan masyarakat. Yang di tujukan oleh, Kepada yth. Bapak Kapolsek rantau selamat, di tempat.
Sehubungan dengan adanya pengaduan dari masyarakat dengan saudara bernama “zailani”, mengenai adiknya yang telah di tahan di kantor polsek rantau selamat kabupaten aceh timur di wilayah hukum polres langsa. Dengan persoalan pemukulan di gampong sarah kayee, ada pun maksud dan tujuan kami. Dari pihak LSM Bungoeng Lam Jaroe di propinsi aceh, kami meminta tolong. Kepada bapak kapolsek rantau selamat, tolonglah di bantu masyarakat gampong desa sarah kayee tersebut. Dengan atas nama “zailani”, sebagai pelapor. Yang sekaligus abang kandung dari “M Ridha”, yang kini “M Ridha” telah di tahan di polsek rantau selamat. Karena terlibat perkelahian, dan dengan ini juga. Saya mohon kepada bapak, untuk besar hati. Melimpahkan persoalan ini, di desa gampong sarah kayee. Seperti mana nya Qanun aceh, yang dari 18 item tersebut. Perlulah bapak ketahui juga, hal ini pun. Pernah terjadi di masa lalu antara “M Ridha” dan “suparman”, yang pelaku pemukulannya si “suparman” sendiri terhadap “M Ridha”. Sebagai korbannya dan berakhirnya, dalam perdamaiannya di desa sarah kayee (dokumen perdamaian masa lalu terlampir).
Demikianlah surat ini, kami perbuat dan kami harap bapak kapolsek rantau selamat. Berbesar hati, untuk membantu kami. Dalam hal ini, dan keluarga pun akan siap memberikan tanggung jawab yang penuh. Terhadap korbannya, yang bernama “suparman”, atas perhatian bapak. Dan pertolongan bapak, kami tuturkan ucapan ribuan terima kasih. Di banda aceh, tertanggal 01 juli 2025. Di tanda tangani oleh sekretaris jenderal (sekjend) LSM bungoeng lam jaroe propinsi aceh.
Atas nama bung “Zulfadli.S.sos.i.MM“, tembusan : – Kapolres langsa, – geuchik gampong desa sara kayee. – Arsip, NB : laporan pemukulan ini, belum di tangani di desa langsung bawa ranah polsek rantau selamat. Untuk selanjutnya juga, pihak dari LSM bungoeng lam jaroe provinsi aceh itu. Melayangkan melalui kantor pos dan giro di kota langsa, yang telah terkirim dari KC langsa 24400. Tertanggal posting 09 juli 2025, waktu posting 10.59.60.wib. Pengirim LSM bungoeng lam jaroe aceh di langsa, penerima tujuan bapak kapolsek rantau selamat di kabupaten aceh timur (selamat bayeun).
Dilanjuti kembali, pengiriman dokumen surat tersebut. Melalui kantor pengiriman surat dari KC langsa 24400, tanggal posting terkirim 09 juli 2025 sekitar pukul.10.59.17.wib. Pengirim dari LSM bungoeng lam jaroe aceh di langsa, dengan tembusan surat dokumen itu. Penerima surat di tujukan, kapolres langsa di kota langsa. Pada yang terakhir kalinya, bukti pengiriman surat dokumen LSM bungoeng lam jaroe aceh. Melalui kantor pos dan giro KC langsa, tanggal postingan terkirim 09 juli 2025 dan waktu postingan terkirim 10.58
58.wib. Penerima dokumen dari kantor pos dan giro KC langsa 24400, yaitu kades gampong sara kayee kabupaten aceh timur rantau selamat.
(Pasukan Ghoib/Team LSM BLJ Aceh)