BANYUWANGI – gabungnyawartawanindonesia.co.id ll Di duga pelecehan dan Arogansi cara penagihan oleh oknum pegawai KSP UBM (Usaha Bersama Mandiri) yang berkantor di Genteng kepada para anggota koperasi yang terjadi di Dusun Krajan Desa Kebaman Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi. Selasa, 19/8/2025.
Kronologi awal sesuai pengakuan dari korban yang berinisial (S) bahwa penagihan oleh oknum pegawai KSP UBM dilakukan pada hari Selasa, 19 Agustus 2025 kisaran jam 09.00 WIB diwaktu rumah lagi sepi hanya ada anak serta korban yang berada di rumah sedangkan suaminya masih berada di pasar sebagai pedagang semangka.
Ungkap korban inisial (S) Mengatakan,” Kulo pas waktu niku mung damel anduk tok, Kulo isin mbok Yo dienteni Kulo tak klambenen disek, meskipun wes ijin di anak saya tapi itu bukan ijin untuk buka pintu kamar saya, “ungkap korban dengan mata memerah karena malu ”.

Hal yang dialami korban inisial (S) mengakibatkan suami korban berinisial (M) marah besar karena tingkah laku dari pegawai KSP UBM dengan sistem penagihan yang tidak punya etika.
Suami korban (M) saat ditemui awak media mengatakan, “ Saya tidak terima dengan perlakuan pegawai KSP itu karena sudah melecehkan istri saya, uang bisa dicari tapi harga diri ini yang gak bisa dibayar, kalau soal hutang tetep kami bayar tapi setidaknya pegawai KSP itu tidak melakukan hal yang melecehkan istri saya, Tegas (M) dengan nada marah.
Ditempat yang sama suami korban (M) meminta adanya aturan atau perdes mengenai tata aturan dan jam pegawai koperasi untuk melakukan penagihan kepada anggota peminjam, “tutup suami korban (M).
Dari kejadian yang dialami warga Dusun Krajan Desa Kebaman Kecamatan Srono itu, berbuntut adanya mediasi di Kantor Desa Kebaman. Tempat mediasi siang itu sekitar jam 10.30 WIB di ruangan kerja Kepala Desa Kebaman, Nampak hadir Alif Burhanuddin, S.Pd, Kepala Dusun Krajan (Ronny), Reskrim Polsek Srono (Amad), Kepala Limas Kebaman (Trubus), Kepala KSP UBM dan beberapa warga yang juga jadi korban ke aroganan pegawai KSP saat melakukan penagihan.
Alif Burhanuddin,S.Pd mengungkap kan diruangan mediasi adanya perihal yang terjadi di Desa Kebaman ini diharapkan diatasi dengan kepala dingin dan sekiranya diselesaikan secara musyawarah biar tidak berlanjut ke ranah yang lebih tinggi dan apapun keputusan antara kedua belah pihak bisa disepakati bersama tanpa ada paksaan dari manapun, “Ungkap Alif”.
Hasil dari mediasi itu yang dilakukan di ruangan Balai Desa hingga jam 03.00 WIB itu belum mendapatkan titik keputusan yang disepakati kedua belah pihak. (Ip.Rendra).

















