Garut |gabungnyawartawanindonesia.co.id.-Skandal dugaan penyalahgunaan dana pendidikan mencuat dari lembaga pendidikan nonformal PKBM Plamboyan yang beroperasi di bawah naungan Yayasan Banniah Fahril Majid, beralamat di Kampung Galumpit, RT 003 RW 024, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Senin, 14 Juli 2025.
Tim investigasi media mendapati fakta mencengangkan di lapangan. Bangunan yang diklaim sebagai sekretariat PKBM ternyata hanyalah rumah kontrakan milik warga bernama Tatang, dengan kondisi kumuh, tidak layak sebagai pusat kegiatan pendidikan, dan tanpa papan data lembaga. Tidak ditemukan jejak kegiatan belajar mengajar, bahkan kesan kosong dan terbengkalai begitu terasa.
Menurut data resmi, PKBM Plamboyan tercatat memiliki 274 peserta didik, dan telah menerima dana BOSP sebesar Rp 382.500.000. Namun sangat disayangkan, tidak ada aktivitas belajar yang bisa diverifikasi secara langsung. Seorang warga bernama Yayah yang mengaku “Sebagai “koordinator siswa” menyatakan bahwa kegiatan belajar dilakukan lewat grup WhatsApp dan hanya sekitar 90 siswa yang aktif”, ujarnya
Lebih mengejutkan, Yayah secara terang-terangan menyebut “Bahwa PKBM Plamboyan adalah milik pribadi Bandi, yang dikenal sebagai mantan pejabat Pendidikan Nonformal (PNF) Kecamatan Cilawu. Sementara Kepala PKBM, Ressa Asofiantie, disebut bekerja sebagai bidan di Puskesmas Cempaka”, tandasnya.
PKBM Plamboyan berada di bawah Yayasan Banniah Fahril Majid yang beralamat di Kampung Babakan Lio, Kecamatan Garut Kota. Nama pimpinan yayasan tercatat sebagai M. Fahril Majid Arrafi, yang diduga kuat adalah anak kandung Bandi. Sementara operator yayasan adalah Delia Apriliani, dan operator PKBM adalah Ilham Hasanudin. Struktur pengelolaan ini memunculkan dugaan bahwa lembaga dikelola secara tertutup dan berpotensi konflik kepentingan.
Saat awak media mencoba menghubungi Bandi untuk konfirmasi, tidak ada tanggapan. Didatangi ke rumah, ia tidak ditemukan. Pesan WhatsApp dan telepon juga tidak direspons hingga berita ini dirilis.
Ketua Rayon FK PKBM, Iwan, saat dikonfirmasi menyatakan “Bahwa dirinya tidak mengetahui peran Ressa, dan mengarahkan agar wartawan langsung berbicara dengan Bandi karena Ressa tidak aktif di grup Rayon”, tandasnya
Merujuk pada Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022, setiap lembaga penerima BOSP wajib menyelenggarakan kegiatan pendidikan yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika kegiatan hanya formalitas dan tak ada pembelajaran riil, maka itu adalah pelanggaran berat.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menegaskan bahwa menyelenggarakan pendidikan tanpa izin dan kelayakan adalah tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Lebih jauh lagi, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa penggunaan dana negara tanpa kegiatan yang dapat diverifikasi dapat digolongkan sebagai korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Temuan ini harus menjadi alarm keras bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Inspektorat Daerah, hingga Aparat Penegak Hukum. Tidak boleh ada lagi dana negara yang dihisap oleh lembaga bayangan yang hanya beroperasi di atas kertas, tanpa manfaat bagi masyarakat.
Jika dugaan ini terbukti, maka PKBM Plamboyan dan Yayasan Banniah Fahril Majid patut diduga telah melakukan manipulasi data, penyalahgunaan kewenangan, dan korupsi anggaran pendidikan. Kasus ini harus segera diusut tuntas hingga ke akar.
(Red/Reporter : A. Saepul & Tim)