
Banten |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Bang “Yos”, dengan sapaan panggilannya. Yang terhimpun dalam keorganisasian, menambahkan setelah beredarnya isu-isu secara publik. Akan ada gerakan aksi di pandeglang, dari sejumlah elemen masyarakat. Yang kini telah turun langsung, me masyarakat sekitar. Untuk melakukan investigasi, bertemu dengan sejumlah tokoh masyarakat.
Dalam keterangannya, menyampaikan. Bahwa kami keberatan, adanya pembuangan sampah di wilayah kami ucapnya. Karena kami mulai merasakan dampak negatifnya, seperti penyakit sesak napas dan batuk. Kini sudah mulai di keluhkan warga serta juga berbau busuk juga berbau menyengat, sudah mulai terasa yang kami alami. Kami akan terus mendesak, pihak pemerintah untuk melakukan pembatalan atau pengkajian ulang terkait pembuangan sampah. Ungkapnya, oleh bang “yos” itu.
Dengan isu-isu selajutnya, dari forum warga banten bersatu (forwatu banten). Bersama warga desa bangkonol kecamatan koroncong kabupaten pandeglang, menyatakan. Siap menggelar aksi besar-besaran di sekitar pendopo bupati pandeglang, pada kamis 14 agustus 2025.
Aksi ini, sebagai bentuk donasi keras. Terhadap rencana pengiriman sampah dari kota tangerang selatan (tang-sel), ke tempat pembuangan akhir (TPA) bangkonol.
“Agus Sugianto Wibowo”, selaku hubungan masyarakat (humas) forwatu banten. Menegaskan, bahwa aksi ini. Merupakan langkah tegas masyarakat, yang menilai kebijakan tersebut merugikan warga setempat.
Betul, pada kamis nanti. Kami akan melakukan aksi unjuk rasa di sekeliling pendopo, tuntutan kami jelas. Pemerintahan kabupaten (pemkab) pandeglang, harus membatalkan MOU dengan pemerintahan kota (pemkot) tang-sel. Terkait pengiriman sampah ke TPA bangkonol, ujar “Agus” minggu 10/8/2025.
Menurut “Agus”, masyarakat bangkonol. Sudah cukup terbebani, dengan keberadaan TPA. Yang ada saat ini, jika sampah dari daerah lain masuk. Perdebatan akan menambah permasalahan lingkungan, kesehatan serta menurunkan kualitas hidup warga.
Forwatu banten juga, menilai kebijakan tersebut. Tidak mempertimbangkan aspirasi masyarakat, terdampak dan bertentangan dengan semangat pengelolaan lingkungan yang sehat.
“Kami bukan anti pembangunan, tapi jangan korbankan kami dengan kebijakan yang hanya menguntungkan pihak luar. Kami siap mempertahankan hak warga bangkonol,” tegas Agus.
Rencana aksi ini, diperkirakan akan di ikuti ratusan massa. Dari berbagai elemen masyarakat, mereka akan membawa spanduk dan poster penolakan. Serta menggelar orasi di sekitar pendopo, hingga tuntutan mereka di setujui dan dipenuhi oleh pemerintah kabupaten pandeglang.
Salah ssatu warga, kembali menambahkan komentarnya kepada pihak publik media masa. Dalam keterangannya, yang egan mau di sebut namanya (jati diri) warga itu. Persoalan sampah yang ada di bangkonol, diduga bersebrangan dengan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUD PPLH), pungkasnya warga tersebut.
Hingga berita ini di terbitkan kembali, belum ada keterangan resmi dari pihak pemkab kabupaten pandeglang. Menanggapi desakan dari masyarakat, untuk penundaan atau pembatalan MOU tersebut. Untuk segera dapat di kabulkan, oleh pihak pemkab pandeglang.
Publik (masyarakat) menyoroti dalam hal ini, gabungnya wartawan indonesia (GWI). Merasa prihatin, dampak negatif yang mulai di keluhkan oleh warga sekitar. Terkait kesehatan warga atau masyarakat, dan patut selayaknya pemerintah melakukan evaluasi. Terkait dampak kesehatan, yang saat di keluhkan oleh warga (masyarakat) luas.