
Atas Tudingan Dana Rp.81.354.000 Juta Rupiah Di Tahun 2024, Oleh Pihak Beberapa Perangkat Desa Gampong Baro, Dugaan Atas Setingan Dari Pihak Tuha Phet Gampong.

Langsa Lama |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Terkuaknya tabir kebusukan, yang selalu menimbulkan ke gadohan. Dengan secara terselubung, diduga adanya penggelapan dana desa TPK dan juga dilakukan fitnah alias pencemaran nama baik.
Dengan atas tudingan, oleh pihak beberapa oknum perangkat desa gampong baro kecamatan langsa lama kota langsa provinsi aceh. Dengan pihak mantan geuchik gampong baro, yang disebut-sebut nama sapaan panggilannya “Mahdi”. Setelah terjadi ke gadohan, dan tudingan dugaan fitnah (pencemaran) nama baiknya itu. Dengan sejumlah dan desa (TPK), yang senilai mencapai Rp.81.354.000, juta rupiah di tahun 2024 lalu.
Yang dugaan kembali, di lakukan oleh pihak beberapa perangkat desa gampong baro. Diduga tidak ada keterbukaan, dengan transparansi. Yang juga sempat pernah di lakukan transfer oleh mantan geuchik sapaan panggilan “Mahdi”, dugaan atas tudingan fitnah (pencemaran) nama baik dengan korba oleh mantan geuchik tersebut. Atas setingan permainan oleh pihak beberapa perangkat desa gampong baro bersama pihak perangkat tuha phet, diduga dengan sengaja selama 5 bulan di diamkan begitu saja.
Yang lebih ironisnya lagi, setelah dana desa telah di lakukan transfer oleh mantan geuchik gampong baro “Mahdi” itu. Ke masing-masingnya ke rekening pribadi pihak perangkat desa gampong baro tersebut, pihak beberapa perangkat desa itu. Diduga melakukan senyap begitu saja, malah timbullah konflik fitnah atau pencemaran nama baik. Ketika wartawan media online ini juga, sempat menerima himpunan informasi data dokumen. Atas tudingan fitnah itu, dari yang bersangkutan langsung. Mantan geuchik “Mahdi”, yang juga sewaktu bertemu di salah satu tempat cafe di kota langsa.
Yang sempat pernah di lakukan oleh tuha phet desa gampong baro, dan juga menerbitkan beberapa surat (dokumen). Agar pihak mantan geuchik “Mahdi” tersebut, untuk melakukan tekenan surat pernyataan atas dana desa (TPK) yang telah hilang selama 5 bulan itu. Yang mencapai puluhan juta rupiah, yang pada sebenarnya. Dana desa yang senilai Rp.81.354.000 tersebut, sudah di transfer dengan pihak beberapa perangkat desa. Ke rekeningnya mereka masing-masingnya, “dengan atas perilaku mereka itu. Dan atas tudingan mereka, yang katanya saya yang melakukan penggelapan dana desa yang senilai tersebut di atas. Dan saya merasa keberatan, dan saya akan usut tuntas kasus tudingan fitnah atau pencemaran nama baik saya.
Di tambah lagi itu pula, pihak tuha phet gampong baro tersebut. Sempat juga ada menerbitkan surat pernyataan untuk saya, namun saya tidak mau teken itu surat. Dan bukti-bukti ada dengan saya, makanya. Saya pertanyakan kembali, dana yang saya telah transfer ke pihak beberapa perangkat desa (TPK) itu ke mana. Yang senilai puluhan juta itu, dan kenapa kok sekarang ini. Tanpa ada serah terima dan keterbukaan kepada saya, dana tersebut. Sudah mencapai sekitar Rp.15 juta rupiah. Yang pada saat itu, di masa saya menjabat. Kenapa kok bisa pejabat pj geuchik yang baru langsung kuasai dana desa itu, dengan secara diam-diam. Ini ada apa dengan permainan sulap ulok-ulok mereka itu”, tandasnya mantan geuchik “Mahdi” di hadapan wartawan media online ini juga di hadapan oknum aktivis LSM yang ternama di kota langsa.
Lucunya lagi, ketika kembali. Wartawan media online ini juga, mencoba melakukan jafrian konfirmasi kepada pejabat (pj) geuchik gampong baro kecamatan langsa lama kota langsa provinsi aceh itu. Juga melangsirkan beberapa foto gambar dokumen yang di temukan oleh wartawan media ini, kepadanya pj geuchik. Yang di sebut-sebut sapaan panggilan “suhardi”, melalui chat whatsapp selularnya itu. Dan juga sekaligus pertanyaan dalam hal dokumen itu, Ass pak gchk..ijin pak gchk konfirmasi..tentang dana 81 juta rupiah pada tahun 2024 pak gchk, Gmn pak gchk..sudah sampai di mana status dana 81 juta rupiah itu pak gchk, Ijin pak gchk jwbnnya serta komentarnya. Terkirim kepadanya, kamis 2/09/2025 sekitar pukul.10.05.wib, di nomor selular chat whatsappnya itu. 085236xxxx73.
Di karenakan belum ada respon dan balasannya oleh pj gechik sapaan panggilan “suhardi” itu. Pejabat desa gampong baro, maka wartawan media online ini. Mencoba menghubungi langsung, ke selular whatsappnya itu. Dengan nomor selular yang sama, terhubung dengan pj geuchik gampong baro “suhardi”. Langsung berkonfirmasi kepadanya, tentang dana desa yang sejumlah 81 juta rupiah kurang lebih. Dalam hal itu juga, pj gechik “suhardi” gampong baro tersebut. Merespon dan juga mengomentari, “bang. Kalau tentang dana desa 81 juta tersebut, permasalahan nya sangat cukup rumit dan juga simpang siur bang. Dalam hal itu juga, saya tidak tau persis ceritanya. Bang tanya saja tuha phet, karena masalah itu dengan pihak tuha phet bang”. Ujarnya, “suhardi” sang pj geuchik gampong baro. Dugaan terkesan mengelak, dalam hal peristiwa itu. Kamis 02/09/2025, sekitar pukul.10.06.wib.
(Pasukan Ghoib/Team LSM Aceh)
Reporter:
Perwakilan GWI Aceh