
Terkait, Diduga Kasus Dana Desa Gampong Baro, Anggaran Belanja Aset Kantor Desa Tahun 2025, Dugaan Terjadinya Penggelembungan Mark-Up Dana Desa, Yang Diduga Di Peti Es-kan.

Gampong Baro |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Sungguh sangat memalukan, di kalangan penegakan hukum di kejaksaan negeri langsa. Dengan atas dedikasi, oleh pihak bapak kepala kejaksaan agung republik indonesia (Kejagung-RI) di jakarta selatan. Bapak “St Baharuddin”, juga dengan atas terpilihnya oknum jaksa berinsial “H” bidang pidana khusus (bid.pidsus) kejari langsa provinsi aceh.
Diduga adanya oknum jaksa langsa, lakukan penyalahgunaan wewenang jabatan. Terkait, diduga kasus dana desa gampong baro. Dugaan di lakukan oleh pejabat (pj) geuchik gampong baro kecamatan langsa lama kota langsa, yang telah melakukan anggaran belanja aset kantor desa. Sejenisnya, laptop dan printer, diduga tidak sesuai dengan nilai dasar list daftar belanja dari berasal toko GK. Tepatnya, di desa gampong blang kecamatan langsa kota provinsi aceh. Dengan mencapai sejumlah senilai sekitar Rp. 25 juta rupiah, sesuai dengan bukti-bukti lembaran dokumen kwitansi desa gampong baro tersebut.
Yang disinyalir pula, adanya diduga telah terjadi kong kali kong terhadap dugaan kasus tersebut. Bahwa kan juga, adanya kembali melindungi terhadap pihak dari penegak hukum kejaksaan negeri kota langsa. Ada pun himpunan informasi, yang telah di dengar oleh wartawan media online ini. Dari salah satu sumber, yang juga mengetahui oleh dari pihak perangkat desa gampong baro kecamatan langsa lama kota langsa provinsi aceh. Salah satu seorang nara sumber (nar-sum) itu dan juga enggan mau jati dirinya tidak mau di sebut-sebut identitasnya dengan secara publik di media sosial ini dan media sosial lainnya.
Menurut nar-sum itu, memaparkan dengan secara singkat dan sepintas berkomentar. “Dengan adanya informasi tambahan, yang saya dengar. Tentang kasus dana belanja aset perkantoran desa gampong baro itu, itu sudah tidak ada masalah lagi, karena diduga sudah di bayar dengan oleh pihak oknum kejaksaan negeri langsa. Yang membidangi kasus tersebut, dan permasalahan sudah tidak bisa di lanjuti pemeriksaan lagi”. Tuturnya, sumber tersebut, mencetuskan terdengar oleh wartawan media ini. Di salah satu tempat lokasi café kota langsa, jumat 10/10/2025, sekitar pukul.09.15.wib.
Parahnya lagi, Dan juga lebih serunya lagi, sesuai data lembaran yang sempat pernah di himpun oleh wartawan media online ini juga. Yang telah di terima dan di telusuri, salah satu lembaran dokumen dari pihak oknum bidang pidana khusus (bid.pidsus) kejari langsa. Pihaknya juga, sempat melakukan pemanggilan serta pemeriksaan ke pihak seluruh perangkat desa gampong baro. Namun, pantauan kembali. Diduga pada hasilnya, tidak terungkap satu pun kasus di desa gampong baro itu.
Disinyalir pula, pihak oknum kejari langsa itu. Diduga telah melakukan penyalah gunaan wewenang jabatannya, yang di anggap negara kesatuan republik indonesia ini. Miliknya opung pribadinya mereka itu sendiri, sampai-sampai itu pula. Adanya kasus-kasus yang berbau korupsi di pemerintahan desa (pem-des) se-kota langsa, dugaan telah di jadikan ATM berjalan oleh diduga oknum jaksa bid.pidsua kejari langsa berisinial “H”.
Dugaan kembali, menjadi ajang kepentingan serta memperkaya dirinya sendiri. Dengan cara penyalahgunaan wewenang serta jabatannya di kantor kejari langsa provinsi aceh, apakah bapak “St Baharuddin” selaku pihak pimpinan tertinggi di kantor kejaksaan agung republik indonesia. Masih terus menerus, memelihara salah satu seorang oknum jaksa bidang pidsus Kejari langsa berinisial “H” tersebut. Apa tindakan oleh bapak “St Baharuddin” selaku kejagung-ri di jakarta selatan sana, apakah ikut turut serta juga menikmati hari perbuatan tidak sesuai S.O.P di tubuh kejaksaan agung seluruh indonesia.
Kalau memang itu tidak benar, maka. Tunjukan taring mu, wahai bapak “St Baharuddin” terhadap bawahan mu. Yang diduga selalu membuat keuntungan secara pribadi dugaan dengan cara terselubung itu, sudah banyak kasus-kasus di pihak kejari langsa. Terutama di bidang pidana khusus, yang disinyalir selalu terendap kan. Alias diduga manfaatkan keuntungan dan memperkaya diri oknum jaksa itu sendiri, apakah harus di biarkan dan di pelihara begitu saja.
Menurut oleh bung “zulfadli”, sebagai aktivis di lembaga swadaya masyarakat (lsm) daerah aceh di kota langsa. Juga turut menyimpulkan dalam hal kejadian itu, yang sungguh sangat di sayangkan. Adanya penegak hukum daerah provinsi aceh, di daerah kota langsa. Salah satunya, kantor kejari langsa. Disinyalir adanya sebagai formalitas saja di mata publik, dan juga tidak ada ungkapan yang lebih tegas lagi. Adanya semaraknya kasus-kasus korupsi di desa-desa, “kami sungguh sangat malu. Sebagai warga negara indonesia, termasuk warga aceh. Yang ternyata itu pula, di zaman kepemipinan presiden Prabowo Subianto sekarang ini. Lebih banyak memelihara bandit berdasi, di tubuh penegak hukum. Terutama di tubuh kejaksaan negeri di daerah kota langsa, dan juga di tubuh kejaksaan tinggi (kejati) provinsi aceh. Kalau sudah seperti ini, siapa yang akan kita tuding serta kita persalah kan. Apa mau bapak presiden Republik Indonesia, kita anggap sebagai dugaan topeng saja”. Pungkasnya, oleh bung “zul”. Paparkan secara publik, kepada sejumlah wartawan media online ini. Sabtu 11/10/2025, sekitar pukul.12.25.wib.
(Pasukan Ghoib/Team Aktivis LSM Aceh)
Reporter:
Perwakilan GWI Aceh