BALIKPAPAN, gabungnyawartawanindonesia.co.id Seorang pengusaha dari Samarinda, Arief Setiawan, melaporkan direktur PT. Wira Jaya Samudera, berinisial JEN ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Laporan tersebut berdasarkan dugaan penipuan pembayaran BBM dengan cek kosong senilai Rp 2,468 miliar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dibayar dengan Cek Kosong, Investasi BBM Senilai Miliaran Rupiah Dilaporkan ke Polda Kaltim

Berdasarkan laporan yang diterima Liranews.com, kasus ini berawal dari tawaran kerjasama investasi di bidang supplier Bahan Bakar Minyak (BBM) dari JEN pada tahun 2024. Arief, yang bertindak untuk dan atas nama PT. Setia Energi Perkasa, menyetujui tawaran itu dengan memberikan modal awal sebesar Rp 1,5 miliar.

JEN disebut menjanjikan keuntungan menarik sebesar 6-7% per bulan. Menjelang akhir 2024, JEN bersama istrinya, berinisial HLN kembali meminta tambahan modal Rp 500 juta dengan alasan perubahan proyek dari supply Solar ke Minyak Hitam (Marine Fuel Oil).

Sebagai bentuk komitmen, JEN memberikan jaminan berupa satu lembar cek dari BRI Cabang Balikpapan Sudirman senilai Rp 2.468.000.000 dan salinan dokumen kapal bernama DUTA PRIMA.

Masalah mulai muncul ketika pada bulan Desember 2024, JEN mengalami keterlambatan mengembalikan pokok hutang. Kuasa hukum korban, Eko Yulianto, S.H. menjelaskan bahwa kliennya sempat diberi penjelasan soal keterlambatan tagihan dari pihak ketiga.

“Korban memberikan waktu hingga Maret 2025. Namun, berdasarkan informasi dari sumber internal perusahaan PT. Wira Jaya Samudera, tagihan tersebut ternyata sudah dibayar pada April 2025,” ujar Eko dalam laporannya.

Komunikasi dengan JEN pun terputus. Ia dan istrinya yang berpindah domisili ke Jakarta disebut memblokir kontak Arief. Upaya penagihan kemudian dialihkan kepada staf perusahaan dan istrinya.

Pada Juni 2025, HLN selaku istri dan pemegang saham perusahaan memberikan surat kuasa kepada Arief Setiawan untuk menguasai kapal Duta Prima sebagai bagian dari pembayaran hutang. Surat itu menyatakan kewajiban pelunasan pada 31 Juli 2025.

“Saat jatuh tempo, pelunasan tidak dilakukan. Ketika cek yang dijaminkan hendak dicairkan, pihak bank menolak dengan alasan rekening penerbit cek telah lama ditutup. Cek itu ternyata cek kosong,” tegas Eko.

Sebelum melapor ke Polda Kaltim, pihak korban melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat somasi pada 12 Agustus 2025. Karena tidak ada respon positif, maka langkah hukum pidana ditempuh.

Laporan ini dilengkapi dengan sejumlah bukti, termasuk cek kosong, grosse akta kapal, surat perjanjian, dan surat pernyataan dari istri terlapor. Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor, JEN belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan tanggapannya. Laporan ini kini sedang dalam proses penyelidikan awal oleh Polda Kalimantan Timur. (*)

Reporter: Reporter : Marully