Scroll Untuk Lanjut Membaca
Datangi Polresta Serang, Kuasa Hukum Korban Penbunuhan Penjaga BRILink di Pabuaran Minta Pelaku di Hukum Setimpal. 

 

Serang -gabungnyawartawanindonesia.co.id

Keluarga Korban Pembunuhan Penjaga BRI Link di Pabuaran, memberikan Kuasa kepada Advokat dan Konsultan Hukum – Lembaga Bantuan Hukum Banten (Lebah Banten) diantaranya H. Wahyudi, Atep Masria Brata Menggala, Faturohman, M. Vickran Rayyana, dan M. Rifki Rif’atul.

Usai menerima kuasa, tim kuasa hukum (Lebah Banten) mendatangi Satreskrim Polresta Serang untuk menyerahkan Surat Kuasa kepada penyidik yang menanganimenangani pada Selasa, (15/07/2025)

Dalam kesempatan tersebut, Tim Kuasa hukum juga menyampaikan dukungan penuh kepada penyidik untuk menerapkan pasal yang maksimal yakni pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP.

Diketahui sebelumnya, pada Sabtu (5/7) Lalu Seorang penjaga BRILink di Pabuaran, Kabupaten Serang, bernama Ifat (26), ditemukan tewas mengenaskan dengan luka parah di bagian wajah.

Ternyata pelakunya masih remaja, MDR (17), warga Ciomas, Kabupaten Serang kini sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Serang Kota.

Kasus Pembunuhan yang dilakukan MDR (16) terhadap Ipat Fatimah (26) mendapat sorotan dari berbagai pihak dan viral di media sosial. Warganet dan masyarakat luas pun mengecam pelaku yang tega menyiksa dan membunuh korban.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Banten H. Wahyudi menyebut pihak keluarga korban beserta Masyarakat menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

” Korban meninggal dunia di RS Dr. Drajat Prawiranegara akibat pendarahan diduga akibat di pukul menggunakan palu dibagian kepala, wajah, dan Badan. ” Terang H. Wahyudi

Menurutnya, tindakan tersebut dinilai sangat keji, pelaku diduga merencanakan pembunuhan dengan menganiaya korban berulang – ulang kali menggunakan palu.

“ Kami percayakan kasus ini pada aparat kepolisian, dan kami harap agar pelaku dikenakan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan diberikan hukuman yang maksimal”, ujar H. Wahyudi.

Hal senada juga di sampaikan Sekretaris Lebah Banten M. vickean Rayyana yang juga Kuasa Hukum korban, menurutnya perbuatan pelaku harus di ganjar dengan hukuman yang setimpal dengan menerapkan pasal 340 KUHP.

“ Kami mewakili keluarga korban berharap mendapatkan keadilan. Kami sampaikan bahwa kami telah ditunjuk sebagai tim kuasa hukum keluarga korban, dan kami serius dalam mengawal kasus ini” tegasnya.

Reporter: Perwakilan Banten GWI