Pandeglang-Banten / Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik, Universitas Bina Bangsa, melalui komunikasi resmi yang diterima melalui email penulis, kiagusachmadizzudinalfani@gmail.com, pada hari ini mengumumkan secara resmi daftar kecamatan yang akan menjadi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra dalam periode penyaluran akhir tahun 2025.
BLT Kesra merupakan program bantuan sosial berupa uang tunai yang disalurkan pemerintah kepada keluarga yang tergolong dalam kategori miskin atau kurang mampu. Tujuan utama dari program ini adalah untuk mengurangi beban ekonomi yang dihadapi masyarakat serta mencegah terjadinya penurunan tingkat kesejahteraan pada kelompok yang paling membutuhkan. Sejak diperkenalkan, pemerintah telah secara konsisten menerapkan BLT Kesra sebagai program strategis dalam rangka melindungi kelompok masyarakat kurang mampu dari berbagai tantangan ekonomi.
Untuk wilayah Kabupaten Pandeglang, penyaluran BLT Kesra kali ini akan dilaksanakan pada tanggal 30 hingga 31 Desember 2025, dengan bekerja sama dengan PT. POS INDONESIA (Persero) sebagai pihak yang menangani proses penyaluran dana secara langsung kepada penerima manfaat. PT. POS INDONESIA (Persero) akan menjalankan tugas ini secara serentak melalui 9 kantor cabang yang telah tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Pandeglang, dengan tujuan memastikan penyaluran dapat berjalan secara efisien dan merata hingga ke tingkat desa.
Berikut adalah rincian lengkap daftar kecamatan serta desa yang akan menerima BLT Kesra sesuai dengan jadwal penyaluran yang telah ditentukan:
PENYALURAN TANGGAL 30 DESEMBER 2025
Pada hari pertama penyaluran, yaitu tanggal 30 Desember 2025, penyaluran akan dilakukan di sejumlah desa yang berada di 9 kecamatan penerima. Daftar rincian sebagai berikut:
– Kecamatan Pandeglang: Desa Pandeglang
– Kecamatan Cadasari: Desa Karang Tanjung
– Kecamatan Saketi: Desa Bojong dan Desa Cisata
– Kecamatan Banjar: Desa Kadu Hejo dan Desa Mekarjaya
– Kecamatan Cimanuk: Desa Mandalawangi
– Kecamatan Picung: Desa Picung dan Desa Sindangsari
– Kecamatan Menes: Desa Menes dan Desa Cikedal
– Kecamatan Labuan: Desa Pagelaran dan Desa Sukaresmi
– Kecamatan Panimbang: Desa Cigeulis
– Kecamatan Cibaliung: Desa Cibitung
Untuk periode penyaluran tanggal 30 Desember 2025 ini, jumlah total Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima bantuan adalah sebanyak 24.319 KPM, dengan setiap keluarga akan mendapatkan bantuan sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan pemerintah.
PENYALURAN TANGGAL 31 DESEMBER 2025
Pada hari kedua penyaluran, yaitu tanggal 31 Desember 2025, penyaluran akan dilakukan untuk kelompok desa lainnya di masing-masing kecamatan penerima. Daftar rincian sebagai berikut:
– Kecamatan Cadasari: Desa Koroncong dan Desa Cadasari
– Kecamatan Saketi: Desa Saketi
– Kecamatan Picung: Desa Cikeusik dan Desa Munjul
– Kecamatan Banjar: Seluruh desa yang termasuk dalam wilayah kecamatan Banjar (yang belum menerima bantuan pada tanggal 30 Desember 2025)
– Kecamatan Cimanuk: Desa Cipeucang
– Kecamatan Menes: Desa Pulosari dan Desa Jiput
– Kecamatan Labuan: Desa Patia dan Desa Carita
– Kecamatan Panimbang: Desa Angsana dan Desa Sobang
– Kecamatan Cibaliung: Desa Sumur dan Desa Cimanggu
Untuk periode penyaluran tanggal 31 Desember 2025 ini, jumlah total Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima bantuan adalah sebanyak 24.620 KPM, sehingga jumlah keseluruhan penerima bantuan BLTS Kesra se-Kabupaten Pandeglang mencapai 48.938 (Empat Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan) Keluarga Penerima Manfaat. Setiap KPM akan menerima nominal uang bantuan sebesar Rp. 900 Ribu Rupiah, yang akan dibayarkan secara langsung oleh petugas PT. POS INDONESIA (Persero) sesuai dengan data yang telah terverifikasi.
MEKANISME PENGAMBILAN BANTUAN
Untuk memastikan proses pengambilan bantuan berjalan secara tertib dan akurat, telah ditetapkan mekanisme yang harus diikuti oleh setiap penerima manfaat. Penerima manfaat yang telah mendapatkan surat panggilan berupa Barcode – yang telah dibagikan oleh kantor POS melalui instansi desa masing-masing – diwajibkan untuk membawa identitas resmi yang sesuai dengan nama yang tercantum pada surat panggilan (Barcode).
Proses pengambilan bantuan akan dilakukan sebagai berikut:
1. Petugas POS akan melakukan pemindaian (scan) Barcode yang diterima oleh penerima manfaat.
2. Petugas akan memverifikasi data penerima manfaat dengan membandingkannya dengan bukti identitas yang dibawa.
3. Setelah data diverifikasi dan dinyatakan sesuai, petugas POS akan melakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera dalam surat panggilan.
Pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang juga menyampaikan bahwa penyaluran BLTS Kesra kali ini merupakan tahap akhir dalam tahun 2025, dan tidak akan ada perpanjangan waktu untuk pengambilan bantuan setelah tanggal 31 Desember 2025. Oleh karena itu, para penerima manfaat sangat diminta untuk bersikap proaktif dengan mengecek status undangan yang telah diberikan serta menghadiri proses pengambilan bantuan di titik lokasi yang telah ditentukan sesuai dengan jadwal masing-masing desa dan kecamatan.
Semoga bantuan yang diberikan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Pandeglang dan dapat membantu mengurangi beban ekonomi pada akhir tahun ini.
Yona.
Humas GWI pandeglang

















