Yang Rangkap Jabatan Anggota Tuha Puet Gampong Baro Kecamatan Langsa Lama, Disinyalir Gabuk Tidak Karu-Karuan, Setelah Di Hantam Pemberitaan Media Online.
Dan Menuding P3K Lainnya, Bahkan Dirinya Menunjukkan Sebagai Anggota Partai Politik Di Aceh Timur.
Kota Langsa |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Pada sebelumnya kembali, yang sempat pernah telah terjadi pemberitaan miring dengan secara publik di media masa online ini juga pada media online lainnya. Berjudul, Cukup Sangat Gawat. Dengan Secara Diam-Diam, Yang Di Sebut-Sebut Sapaan Panggilan “Junaidi” Oknum PPPK “P3K” Paruh Waktu.
Disinyalir Di Temukan Rangkap Jabatan Wilayatul Hisbah Aceh Timur, Dan Juga Menjabat Anggota Tuha Puet Gampong Baro Kota Langsa. Ini Aturannya Serta Penjabaran Dari Bupati Aceh Timur, terbitan pada hari kamis 16 oktober 2025 kemarin lalu.
Cukup sangat nyaris, salah satu seorang oknum P3K (PPPK) yang di tempat kan dirinya bertugas, kantor sat-pol-pp dan wilayatul hisbah (w.h) pemerintahan kabupaten (pemkab) aceh timur. Yang di sebut-sebut sapaan panggilannya, “junaidi”. Yang telah tercium oleh wartawan media ini, dirinya “junaidi” itu rangkap jabatan. Sebagai anggota tuha puet desa gampong baro kecamatan langsa lama kota langsa. Disinyalir gabuk tidak Karu-Karuan, bahkan dirinya juga melibatkan oknum P3K lainnya. Juga dirinya itu “junaidi”, yang selalu sebagai oknum P3K yang rangkap jabatan tersebut.
Dirinya ada melangsirkan sebuah lembaran kartu tanda anggota partai politik (partai aceh) wilayah kabupaten aceh timur kepada wartawan media online ini juga, yang terkesan pula. Dirinya menunjukan taring kehebatannya kepada wartawan media ini. Ketika wartawan media online ini juga, sempat menerima langsiran dari salah satu oknum P3K kantor dinas wilayatul hisbah (w.h) pemkab aceh timur. Yang disebut-sebut sapaan panggilan “junaidi”, yang juga merangkap jabatan sebagai anggota tuha peut desa gampong baro kecamatan langsa lama kota langsa. Melalui seluler chat whatsappnya itu, di nomor 085261xxxx37. Yaitu berupa foto gambar KTA partai aceh dan juga tambahan komentarnya, kepada wartawan media ini.
“Izin abangda sholat subuh jgn lupa berdoa untuk kebaikan…🙏🏻🙏🏻🙏🏻, Daerah asal saya… 🙏🏻, abg dimana. Saya meneruskan masa jabatan saya sebelum sk yg baru berlaku, paham kan orang pintar dan tdk bangai… 🫡”, sebutnya “junaidi”. Jumat 17/10/2025, sekitar pukul.09.07.wib, diduga kembali. Tidak tau adanya aturan, yang telah dibuat surat edaran dari bupati aceh timur provinsi aceh tersebut. Terkesan kembali, berlagak tau aturan sistem aturan peraturan pemerintahan aceh timur. Yang ternyata, hanya dapat di gunakan. Aturan dengan kebijakan alias kemauan dirinya sendiri.
Ada pun yang telah di edarkan, oleh pihak bupati aceh timur itu. Tentang, aturan P3K di kantor pemerintahan aceh. Yang berbunyi, berikut penjelasannya : Sesuai dengan ketentuan huruf e surat bupati aceh timur, nomor:141/166. Tanggal 17 september 2025, hal petunjuk teknis berkaitan dengan jabatan.
Bagi aparatur pemerintahan, mulai dari mukim dan aparatur pemerintahan gampong. Dalam kabupaten aceh timur, undang-undang nomor 20 tahun 2023. Tentang aparatur sipil negara dan keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, nomor 16 tahun 2025. Tentang pegawai pemerintah, dengan perjanjian kerja paruh waktu.
Bahwa, bagi pegawai pemerintah. Dengan perjanjian kerja (PPPK) atau P3K penuh waktu atau paruh waktu, pemerintah pusat. Pemerintah aceh, pemerintah kabupaten aceh timur. Atau pemerintah kabupaten/kota lainnya, yang berkeinginan untuk mencalonkan diri sebagai imum. Mukim definitif, geuchik definitif. Tuha eut gampong atau perangkat gampong, (sekretaris desa. Kepala seksi, kepala urusan. Dan kepala dusun di pemerintah gampong), dalam kabupaten aceh timur.
Agar pada saat pendaftaran, di.wajibkan untuk membuat surat pernyataan tertulis. Di atas materai, yang isinya bersedia untuk mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah. Dengan perjanjian kerja (PPPK) atau (P3K) penuh waktu atau paruh waktu, apa bila nantinya terpilih.
Ada pun bagi yang sedang menjabat, sebagai imum dan mukim. Tuha peut gampong dan geuchik, di perkenankan merangkap jabatan sampai berakhirnya masa jabatannya.
Namun berbeda, dengan perangkat gampong. Seperti sekretaris desa (sekdes), kepala urusan (kaur). Kepala seksi (kasi), kepala dusun (kadus). Hanya di perkenankan untuk merangkap jabatan sampai 31 desember 2025.
Namun, amatan bersumberkan dari lentera24.com. Terhadap surat bupati aceh timur tersebut, tidak adanya penegasan terkait boleh tidaknya. Jika ada PPPK atau P3K rangkap jabatan, mendapatkan sil-tap dan/atau honorarium di 2 tempat berbeda.
Juga dalam surat tersebut, juga di jelaskan. Juga beberapa hal, tentang pemilihan imum mukim. Geuchik dan aparatur gampong.
Anehnya lagi, dan juga lebih serunya lagi. Dalam pantauan wartawan media ini juga, atas terjadinya rangkap jabatan, yang telah di perbuat aturan oleh bapak bupati aceh timur. Apakah pihak plt/plh kepala satuan polisi pamong praja (sat-pol-pp) dan wilayatul hisbah (w.h) pemkab aceh timur, bersama bapak pejabat bupati aceh timur itu juga. Apakah hanya dapat, di biarkan begitu saja. Sebagai penonton layaknya, hanya menonton drama sinetron film sedih saja. Dan tidak tindakan tegas, sebagai penegak peraturan daerah (perda) di pemerintahan kabupaten aceh timur tersebut.
(Pasukan Ghoib)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Cukup Sangat Nyaris, Oknum P3K Wilayatul Hisbah Aceh Timur, Disebut-Sebut Sapaan Panggilan "Junaidi".

Reporter: Perwakilan GWI Aceh