Disinyalir Di Temukan Rangkap Jabatan Wilayatul Hisbah Aceh Timur, Dan Juga Menjabat Anggota Tuha Puet Gampong Baro Kota Langsa, Ini Aturannya Serta Penjabaran Dari Bupati Aceh Timur
Aceh |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Cukup sangat gawat, terjadinya di masa kini. Adanya polemik, dan juga dengan secara diam-diam. Yang di sebut-sebut dengan sapaan panggilan “junaidi” itu, yang sebagai oknum PPPK “P3K” paruh waktu. Disinyalir di temukan oleh wartawan media online ini, serta wartawan media online lainnya. Rangkap jabatan wilayatul hisbah daerah kabupaten aceh timur, dan juga yang di sebut-sebut sapaan panggilan “junaidi” itu. Rangkap jabatan di luar kabupaten aceh timur, yaitu di kota langsa. Sebagai anggota tuha peut desa gampong baro kecamatan langsa lama, apakah itu memang di benarkan dalam aturan seperti itu.
Terkait pula, pegawai pemerintahan itu. Dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu tersebut, yang telah rangkap jabatan. Kini sudah ada suatu kejelasan, boleh tidaknya PPPK (P3K) paruh waktu rangkap jabatan?.
Parahnya lagi, ketika wartawan media online ini. Mencoba melakukan jafrian konfirmasi serta melakukan langsiran dokumen lembaran data terdaftar dengan atas nama “junaidi” sebagai anggota tuha peut yang di tanda tangani oleh ketua tuha peut tersebut. Dalam dokumen itu juga termasuk sebagai anggota PPPK (P3K) di kantor dinas sat pol pp & wilayatul hisbah (W.H) pemkab aceh timur itu, dan wartawan media ini menyampaikan. Melalui jafrian telepon selular chat whatsappnya. Di nomor, 085261xxxx37. Tentang, Ini bg….apa benar bg, Bg..juga pejabat P3K atau paroh waktu wh Aceh timur y bg. Apa benar bg.. Dan apa di perbolehkan merangkap jabatan bg, Ijin bg..jawabannya bg..apa benar itu semua bg. Sebut, dan ulasan konfirmasi wartawan media online ini. Yang telah di sampaikan kepadanya, juga terkirim ke chat whatsapp selularnya itu. Kamis 16/10/2025, sekitar pukul.13.43.wib.
Dan sekelang beberapa menit kemudian, dengan sapaan panggilan “junaidi”. Merespon juga membalasnya, melalui chat whatsappnya kepada wartawan media online, dia mengatakan. “Ttg apa yg bg klo boleh tau… 🙏, sellow”, ujarnya. “Junaidi” itu, dan juga terkesan menantang. Dirinya memggap sudah benar, apa yang telah dia kerjakan itu. Pada saat itu juga, 16/10/2025 sekitar pukul.13.43.wib.
Berikut jawaban hasil yang telah di himpun informasi dari rekanan wartawan media ini juga, kamis 16 oktober 2025 sekitar pukul.20.21.wib di kabupaten aceh timur. Dengan adanya lembaran dokumen, dan juga adanya berdasarkan surat bupati aceh timur nomor : 141/7043. Tanggal 14 oktober 2026, dengan perihal : Permasalahan berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kmum mukim. Geuchik, tuha peut gampong. Dan aparatur pemerintahan gampong, dalam kabupaten aceh timur. Jelas di tuliskan, adanya beberapa poin. Terkait rangkap jabatan PPPK (P3K) paruh waktu di aceh timur, berikut penjelasannya : Sesuai dengan ketentuan huruf e surat bupati aceh timur, nomor:141/166. Tanggal 17 september 2025, hal petunjuk teknis berkaitan dengan jabatan.
Bagi aparatur pemerintahan, mulai dari mukim dan aparatur pemerintahan gampong. Dalam kabupaten aceh timur, undang-undang nomor 20 tahun 2023. Tentang aparatur sipil negara dan keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, nomor 16 tahun 2025. Tentang pegawai pemerintah, dengan perjanjian kerja paruh waktu.
Bahwa, bagi pegawai pemerintah. Dengan perjanjian kerja (PPPK) atau P3K penuh waktu atau paruh waktu, pemerintah pusat. Pemerintah aceh, pemerintah kabupaten aceh timur. Atau pemerintah kabupaten/kota lainnya, yang berkeinginan untuk mencalonkan diri sebagai imum. Mukim definitif, geuchik definitif. Tuha eut gampong atau perangkat gampong, (sekretaris desa. Kepala seksi, kepala urusan. Dan kepala dusun di pemerintah gampong), dalam kabupaten aceh timur.
Agar pada saat pendaftaran, di.wajibkan untuk membuat surat pernyataan tertulis. Di atas materai, yang isinya bersedia untuk mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah. Dengan perjanjian kerja (PPPK) atau (P3K) penuh waktu atau paruh waktu, apa bila nantinya terpilih.
Ada pun bagi yang sedang menjabat, sebagai imum dan mukim. Tuha peut gampong dan geuchik, di perkenankan merangkap jabatan sampai berakhirnya masa jabatannya.
Namun berbeda, dengan perangkat gampong. Seperti sekretaris desa (sekdes), kepala urusan (kaur). Kepala seksi (kasi), kepala dusun (kadus). Hanya di perkenankan untuk merangkap jabatan sampai 31 desember 2025.
Namun, amatan bersumberkan dari lentera24.com. Terhadap surat bupati aceh timur tersebut, tidak adanya penegasan terkait boleh tidaknya. Jika ada PPPK atau P3K rangkap jabatan, mendapatkan sil-tap dan/atau honorarium di 2 tempat berbeda.
Juga dalam surat tersebut, juga di jelaskan. Juga beberapa hal, tentang pemilihan imum mukim. Geuchik dan aparatur gampong.
(Pasukan Ghoib/Team Bunda Aceh Timur Pers)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Cukup Sangat Gawat, Dengan Secara Diam-Diam, Yang Di Sebut-Sebut Sapaan Panggilan "Junaidi" Oknum PPPK "P3K" Paruh Waktu.

Reporter: Perwakilan GWI Aceh