
Yang Diduga Kangkangi Aturan Perkap Nomor 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian Republik Indonesia Dan Juga Kangkangi Aturan Pemerintahan Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Langsa Lama |gabungnyawartawaindonesia.co.id.- Sungguh sangat cukup gawat, adanya sistem management kepemerintahan desa gampong baro kecamatan langsa lama kota langsa provinsi aceh. Dengan diam-diam, telah di temukan adanya salah satu oknum polisi bidang surat izin mengemudi (SIM) di kepolisian resort (polres) langsa polda aceh.
Dan juga secara terselubung, telah menjabat anggota tuha puet sebagai perangkat desa gampong baro. Yang diduga kangkangi aturan perkap nomor 2 tahun 2002, tentang kepolisian Republik Indonesia Dan juga kangkangi aturan pemerintahan desa nomor 6 tahun 2014. Yang di mana, salah satu oknum polri yang bertugas masih aktif di bidang SIM polres langsa-aceh. Menjabat tanpa adanya persetujuan pimpinan tertinggi di kepolisian republik indonesia.
Berikut pula, ketika wartawan media online ini juga. Sempat menerima adanya himpunan informasi dari beberapa sumber, yang dapat di percaya. Dan juga meminta jati diri sumber itu, tidak ingin menampilkan namanya dengan secara publik pada media masa online ini serta media masa online lainya. Dengan lembaran dokumen data, desa gampong baro kecamatan langsa lama kota langsa. Yang berbunyi, nama-nama anggota tuha puet. Yaitu, pada nomor 3. “Erdianto” warga dusun mulia desa gampong baro kecamatan langsa lama kota langsa. Juga dalam dokumen nama-nama susunan anggota tuha puet tersebut, di tanda tangani dan pula berstempel basah oleh ketua tuha puet desa gampong baro itu. Yang di sebut-sebut namanya, “Drs, Muhammad Nur”. Kemarin, data itu di raih oleh wartawan media ini. Pada tanggal 2 oktober 2025, sekitar pukul.11.14.wib.
Dalam pantauan wartawan media ini juga, yang sebagai oknum polisi bidang sim polres langsa. Juga menjabat anggota tuha puet desa gampong baro kecamatan langsa lama kota langsa aceh itu, sudah lama menjabat sebagai anggota tuha puet. Selain itu juga, anggota tuha phet gamping baro tersebut. Yang di sebut-sebut nama sapaan panggilan, “Erdianto” yang masih aktif sebagai oknum polisi. Yang memilik izin dari pihak kepala satuan lalu lintas (kasat lantas) polres langsa, dan juga yang disebut-sebut sapaan “Erdianto” itu. Juga sudah lama menjabat sebagai anggota tuha puet desa gampong baro kecamatan langsa lama kota langsa.
Yang lebih parahnya lagi, ada pun aturan perkap dari kepolisian republik indonesia. Yang telah di jabarkan secara publik online google (di internet) yang berbunyi dalam aturan itu, adalah. Berlanjut, hukum dan etika jabatan. Anggota kepolisian negara republik indonesia (polri), tidak di perbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota tuha peut gampong (lembaga perwakilan adat di tingkat desa/gampong di aceh).
Berikut dasar dan penjelasannya 👇—⚖️ 1. Larangan rangkap jabatan bagi anggota polri, dasar hukum :
Pasal 28 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:
> Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi politik.
Pasal 28 ayat (2) : > Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang merangkap jabatan di luar kepolisian, kecuali dalam bidang pendidikan, penelitian, atau jabatan yang secara tegas ditetapkan oleh Presiden.
👉 Artinya, setiap jabatan di luar fungsi kepolisian — termasuk jabatan pemerintahan desa seperti Tuha Peut — tidak boleh dirangkap oleh anggota Polri, karena bukan bidang pendidikan atau penelitian. — 🏛️ 2. Kedudukan tuha peut gampong, Menurut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Gampong, Pasal 58 :
> Tuha peut gampong adalah lembaga. Yang berfungsi menetapkan peraturan gampong bersama geuchik, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan gampong.
➡️ Ini termasuk jabatan publik dan unsur pemerintahan desa, sehingga masuk kategori jabatan di luar kepolisian. — ⚠️ 3. Potensi konflik kepentingan, jika seorang anggota polri menjadi tuha peut :
Menimbulkan konflik kepentingan (antara fungsi penegakan hukum dan fungsi pemerintahan desa), bertentangan dengan asas netralitas polri.
Dapat dikenai sanksi displin atau kode etik sesuai peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2003, tentang peraturan disiplin anggota polri. Namun, hari ini juga. Ada pun aturan tersebut, terkesan terkangkangi oleh oknum polisi itu. Beserta pejabat polisi di polres langsa. Yang telah menerbitkan izin tugas menjadi pejabat anggota tuha puet di desa gampong baro kecamatan langsa lama, dugaan pula. Adanya aturan yang telah di tetapkan secara perkap polri di mabes polri, yang ternyata itu. Hanya simbol dan embel-embel saja, di tambah lagi.
Adanya aturan, tentang di pemerintahan desa (pemdes) gampong baro kecamatan langsa lama kota langsa-aceh. Di dalam aturan itu juga, menyebutkan. Hukum formal berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014, tentang desa dan peraturan turunannya. Untuk menjawab apakah anggota polri, boleh merangkap jabatan sebagai anggota tuha peut gampong (setara dengan BPD di luar aceh). — ⚖️ 1. Kedudukan tuha peut gampong di aceh, istilah tuha peut gampong disebut dalam Qanun aceh nomor 6 tahun 2014. Tentang gampong, yang pada dasarnya memiliki fungsi sama dengan badan permusyawaratan desa (BPD), sebagaimana di atur dalam UU desa nomor 6 tahun 2014.
📚 Pasal 55 U-U desa : > BPD mempunyai fungsi : a. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa ; b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat ; c. Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa, artinya. Tuha peut, merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan desa. — ⚖️ 2. Unsur penyelenggara pemerintahan desa, 📚 Pasal 1 angka 4 U-U nomor 6 tahun 2014 : > Penyelenggara pemerintahan desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
➡️ Jadi, menjadi anggota tuha peut (BPD) berarti ikut dalam struktur pemerintahan desa. — ⚖️ 3. Larangan rangkap jabatan dari aparatur negara, 📚 Pasal 64 ayat (2) U-U desa : > Syarat menjadi anggota BPD diatur lebih lanjut, dalam peraturan pemerintah. Ketentuan pelaksanaannya ada dalam : 📚 Pasal 56 ayat (3) PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan UU Desa : > Calon anggota BPD tidak dapat berasal dari perangkat pemerintah daerah, anggota TNI, anggota Polri, dan ASN lainnya. 🟢 Maknanya jelas : Anggota Polri tidak boleh menjadi anggota BPD (atau tuha peut gampong di aceh), karena termasuk aparatur negara. — ⚖️ 4. Keterkaitan dengan UU Kepolisian, 📚 Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia :
> Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang merangkap jabatan di luar kepolisian, kecuali dalam bidang pendidikan, penelitian, atau jabatan lain yang ditetapkan oleh Presiden.
➡️ Jadi, jabatan Tuha Peut bukan jabatan yang diizinkan Presiden, dan bukan bidang pendidikan/penelitian. —
⚠️ 5. Kesimpulan, Berdasarkan U-U nomor 6 tahun 2014. Tentang desa, PP nomor 43 tahun 2014 jo. PP 47 Tahun 2015, dan UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian, maka : Anggota Polri dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Tuha Peut Gampong, karena : Termasuk unsur pemerintahan desa (jabatan publik),
Dilarang oleh PP 43/2014 Pasal 56 ayat (3), Bertentangan dengan Pasal 28 UU Kepolisian tentang larangan rangkap jabatan. Menurutnya, dengan sapaan panggilan “Erdianto”. Sewaktu wartawan media online ini juga, sempat pernah bertemu dengannya. Di salah satu tempat café seputaran unsam kecamatan langsa lama kota langsa, dalam hal tersebut. “Erdianto” juga membenarkan, bahwa dirinya menjadi anggota tuha peut. “Saya telah di izin kan oleh pimpinan saya, ya itu dengan kepala satuan lalu lintas (kasat lantas) yang lama. Yang saat ini juga, kasat lantas tersebut sudah berpindah tempat tugas. Dan saya juga, sempat mengajukan mengundurkan diri. Tetapi tidak di kasih oleh pihak perangkat desa gampong”, tuturnya “erdianto”. Menjelaskan dengan secara singkat, kemarin minggu 110/2025 sekitar pukul.19.14.wib.
(Pasukan Ghoib)
Reporter:
Perwakilan GWI Aceh