Terkait Terkesan Menantang, Pemberitaan Miring, Plt Kasat Pol PP & W.H Langsa, Prosesi Hukum Syariat Islam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Yang Kini Telah Terlepas, Ke Dua Pelaku Jinayat Antara Gampong Langsa Lama Serta Gampong Baro.
Atas Modus Di Lakukan Berita Acara Mediasi Gampong, Bersama Jaminan Perangkat Gampong Baro, Yang Kini juga Masih Berkeliaran.
Langsa Lama |gabungnyawartawanindonesia.co.id.-  Sungguh sangat mantap, dengan sistem cara kinerja oleh bung “zulfadli” selaku aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) bungoeng lam jaroe (blj) aceh di kota langsa. Layangkan surat ke pihak kepala satuan polisi pamong praja (kasat pol pp) dan wilayatul hisbah (w.h), dengan tembusan bapak kepala kepolisian daerah (kapolda) aceh di banda aceh.
Terkait terkesan menantang, adanya pemberitaan miring secara publik. Di media massa online ini juga media massa online lainnya, berjudul. Terkesan Menantang, Plt Kasat Pol PP Dan W.H Pemko Langsa. Peralihan Intervensi Terhadap Oknum ASN Langsa, Terkait Pemberitaan Miring. Aktivis LSM BLJ Aceh, Mengecam Keras. Kasus Jinayat Yang Telah Tertangkap Lepas, Antara Warga Gampong Langsa Lama Dan Warga Gampong Baro. Yang Sempat Di Tahan Di Kantor Sat-Pol PP & Wilayatul Hisbah Langsa, Berakibat Adanya Jaminan Oleh Pihak Pj Geuchik Serta Tuha Peut Gampong Baro. Terbitan pada hari sabtu, 1 november 2025 kemarin lalu.
Tentang prosesi hukum syariat islam, pada qanun aceh nomor 6 tahun 2014. Yang kini telah terlepas, ke dua pelaku jinayat masing-masing dengan sapaan panggilan pelaku jinayat laki-laki “agus tiar” alias “anggun” (55) warga gampong baro dan pelaku perempuan dengan sapaan panggilan “armiati” (53) warga Gampong langsa lama masih dalam satu kecamatan langsa lama kota langsa. Dengan atas modal dusta (modus)-nya mereka lakukan, sistem berpura-pura di perbuat berita acara mediasi secara gampong.
Namun, ternyata dengan adanya penanda tanganan di dalam dokumen surat berita acara mediasi yang telah di perbuat itu. Dan juga terlepasnya ke dua pelaku jinayat tersebut, masing-masing tertulis dengan nama-nama sebagai saksi-saksi : 1, Drs M Nur. Sebagai perangkat gampong baro, anggota TPG gampong baro. 2, T. Ardiansyah, sebagai perangkat gampong. Anggota TPG gampong baro. 3, junaidi. Sebagai perangkat gampong, anggota TPG gampong baro. 5, Suhardi. Sebagai perangkat gampong, pj geuchik gampong baro kecamatan langsa lama kota langsa.
Dikarenakan surat berita acara mediasi telah di perbuat, maka ke dua pelaku jinayat itu. Dengan sapaan panggilan “agus tiar” alias “anggun” laki-laki gamping baro, dan sapaan panggilan “armiati” perempuan gampong langsa lama di kecamatan langsa lama kota langsa. Kini telah bebas berkeliaran, dan sampai saat ini juga. Belum ada tindak lanjut, pengusutan dari pihak pelaksana tugas (plt) kasat pol pp & wilayatul hisbah yang baru. Terkesan pula, malah berbalik menantang, atas telah melanggar qanun aceh nomor 6 tahun 2014. Tentang pelaku jinayat, disinyalir pula. Adanya kasus jinayat qanun aceh nomor 6 tahun 2014, secara tidak langsung. Ingin di lakukan dan di hapus atau ingin di hilangkan. Agar dugaan pula, pelaku jinayat di kalangan masyarakat bejat, akan bebas berbuat apa saja.
Ketika wartawan media online ini juga, sempat menerima surat/dokumen yang berukuran 1 rangkap. Dari pihak aktivis lsm bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa, menggunakan kop surat/dokumen lsm bungoeng lam jaroe aceh. Juga sempat menerima tanda pengiriman yang telah di kirim melalui pihak J&NE, berbunyi serta tertuliskan. Yaitu, nomor surat : istimewa, lampiran : satu berkas, perihal : Adanya dugaan dilepasnya pelaku jinayat, oleh oknum kasat pol pp & w.h kota langsa bersama perangkat desa gampong baro kecamatan langsa lama kota langsa.
Di tujukan surat tersebut, kepada yang terhormat (yth) kepala sat-pol PP & w.h aceh di banda aceh. Langsa, 01 november 2025. Atas nama (A.N) lsm bungoeng lam jaroe aceh, “zulfadli s sos i mm’. Surat dari lsm bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa itu juga, lakukan tembusan : 1, kapolda aceh. 2, arsip.
(Pasukan Ghoib/Team LSM BLJ Aceh)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Bung "Zulfadli", Selaku Aktivis LSM BLJ Aceh Di Kota Langsa, Layangkan Surat Ke Kasat Pol PP Dan W.H Tembusan Bapak Kapolda Aceh Di Banda Aceh.

Reporter: Perwakilan GWI Aceh