GabungnyawartawanIndonesia.co.id. CILEGON – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon berhasil melakukan tindakan pengamanan dan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Polandia berinisial DP (29), yang terbukti melakukan pelanggaran ketertiban umum di wilayah Kota Cilegon.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Buat Keributan di Kafe, WNA Asal Polandia Dideportasi Imigrasi Cilegon.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Aditya Tri Putranto, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai keributan yang terjadi di sebuah kafe di Kecamatan Jombang pada Sabtu dini hari, (22/11/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berkolaborasi dengan Kepolisian Resor Kota Cilegon bergerak cepat menuju lokasi.

Saat ditemukan, WNA tersebut berada dalam kondisi mabuk dan sempat melakukan perlawanan fisik, termasuk merusak kendaraan milik warga, melawan petugas, dan mencoba melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Tindakan DP dikategorikan sebagai perbuatan yang membahayakan keamanan serta ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Cilegon menjatuhkan sanksi administrasi berupa tindakan pendeportasian.

Proses deportasi dilaksanakan pada Minggu, 23 November 2025.

Petugas Imigrasi melakukan pengawalan ketat mulai dari Kantor Imigrasi Cilegon hingga Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

DP dipulangkan ke negara asalnya menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines (KL810) dengan tujuan akhir Warsawa, Polandia, yang lepas landas pada pukul 19.25 WIB.

Aditya Tri Putranto menegaskan komitmen Imigrasi Cilegon dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kedaulatan wilayah Indonesia.

Kami telah memastikan WNA yang bersangkutan benar-benar meninggalkan wilayah Indonesia.

Setiap WNA wajib menghormati hukum dan norma yang berlaku.

“Ini adalah bentuk ketegasan bahwa Imigrasi Cilegon tidak akan ragu menindak WNA yang mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Imigrasi Cilegon juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan atau berpotensi melanggar hukum demi menjaga kondusivitas wilayah,” Ungkapnya.

(Welly/Red)

Reporter: Kepala Biro Cilegon