Muara Teweh |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- BPD Desa Ipu, Kecamatan Lahei, Barito Utara, menuntut PT Sepalar Yasa Kartika dijatuhi sanksi adat atas dugaan pelanggaran hukum adat di wilayah setempat. Tuntutan tersebut disampaikan Ketua BPD Ipu, Yetro, bersama tokoh adat dan masyarakat melalui surat resmi yang akan dikirim pada 11 Desember 2025 kepada Bupati Barito Utara dan instansi terkait.
BPD menilai perusahaan melakukan penggusuran dan penguasaan lahan keluarga Yetro saat pihak keluarga masih dalam masa berkabung dan belum menyelesaikan ritual adat. Dalam aturan adat Ipu, lahan keluarga yang masih menjalani ritual Wara dilarang disentuh pihak manapun.
Masyarakat menuntut perusahaan melaksanakan ritual Wara selama 7 hari 7 malam, lengkap dengan perlengkapan dan pembiayaan sesuai RAB yang dilampirkan. Jika sanksi adat diabaikan, persoalan ini akan diteruskan ke Pemerintah Kabupaten bahkan ditembuskan ke Presiden RI, Prabowo Subianto.
Saat dikonfirmasi, manajemen PT Sepalar Yasa Kartika mengaku telah melakukan pembayaran ganti rugi, namun data penerima yang mereka sebutkan tidak dikenali keluarga Yetro. Warga juga mempersoalkan nilai ganti rugi lahan 8,74 hektare yang hanya dibayar Rp87,4 juta, atau sekitar Rp10 juta per hektare, yang dinilai sangat merugikan.
Yetro menegaskan masyarakat hanya meminta perusahaan menghormati adat, hak keluarga berkabung, dan bertanggung jawab atas dugaan pengambilalihan lahan yang berpotensi memicu konflik sosial.
(Red/Sumber Tim : USF/Kopitv.id)

















