Lebak, –gabungyawartawanindonesia.co.id
Aroma busuk dugaan korupsi menyeruak dari Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Mahpudin, Kepala Desa aktif, kini berada di pusaran skandal pembebasan lahan hampir 12 hektare yang diduga sarat penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, dan konflik kepentingan.
Pada 14 April 2018, Mahpudin menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan seorang pengusaha bernama Abah Sarta. Dalam dokumen itu, Mahpudin mengklaim bertindak sebagai kepala yang mewakili masyarakat, meski hingga kini tak pernah dibuktikan adanya mandat resmi warga atau musyawarah desa.
*Nama Pribadi, Kuasa Jabatan*
Upaya Mahpudin menggunakan nama pribadi dalam MoU dinilai tak lebih dari kamuflase hukum. Pasalnya, pernyataan “mewakili masyarakat” mengindikasikan penggunaan pengaruh jabatan kepala desa.
“Jabatan kepala desa melekat pada dirinya. Ini bukan urusan pribadi, tapi kejahatan jabatan,” tegas Eli Sahroni alias King Badak, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan.
*Fee Mengalir, Tanah Tak Pernah Ada*
Yang paling mencengangkan, Mahpudin diduga telah menerima uang hampir Rp1 miliar dari pengusaha sebagai bagian dari kesepakatan pembebasan lahan. Namun, tanah yang dijanjikan tak pernah terealisasi sesuai perjanjian.
Dalam MoU disebutkan adanya fee atau komisi yang akan diterima Mahpudin dari pihak pengusaha melalui kesepakatan lain di luar dokumen utama. Praktik ini dinilai sebagai pelanggaran etik berat dan konflik kepentingan terang-benderang.
*Pasal Berlapis Mengintai*
Jika terbukti, Mahpudin berpotensi dijerat pasal berlapis, mulai dari hukum pidana umum hingga Undang-Undang Tipikor, di antaranya:
Pasal 12B dan 12C UU Tipikor tentang gratifikasi
Pasal 3 dan Pasal 5 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang
Pasal 378 KUHP tentang penipuan
“Ini bukan sekadar wanprestasi. Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat desa,” ujar King Badak.
*Hitung Mundur Laporan Hukum*
Badak Banten Perjuangan memberi tenggat satu hingga dua minggu kepada Mahpudin untuk menyelesaikan kewajibannya. Jika tidak, laporan resmi akan dilayangkan ke Kejaksaan dan Komisi Etik.
“Tak ada ruang kompromi untuk dugaan korupsi. Hukum harus bicara,” pungkas King Badak.
Reporter:Tim GWI

















