LEBAK | gabungnyawartawanindonesia.co.id
Ketua Umum Baralak Nusantara, Yudistira, dengan tegas membantah tuduhan yang disampaikan Rohimin, Ketua Umum Kordinator Kumpulan Mahasiswa Lebak (Kumala), dalam pernyataannya di media sosial TikTok akun King Cobra (@radja0353). Dalam unggahan tersebut, Rohimin menuding adanya dugaan intimidasi dan pencemaran nama baik terhadap M. Ilham, seorang pegawai honorer di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida) Kabupaten Lebak.
Menanggapi hal tersebut, Yudistira langsung memberikan klarifikasi resmi pada Kamis (30/10/2025). Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar, tidak sesuai fakta, dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, informasi yang disampaikan secara terbuka tanpa bukti sah justru berpotensi menyesatkan publik.
“Kami punya bukti dan saksi yang menunjukkan bahwa tidak pernah ada intimidasi, baik secara fisik maupun verbal terhadap saudara M. Ilham. Tuduhan yang disampaikan Ketua Kumala itu tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” ujar Yudistira, Kamis (30/10/2025).
Yudistira juga menjelaskan, dirinya pernah mendatangi rumah IM (M. Ilham), namun kedatangan tersebut bukan dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Baralak Nusantara, melainkan sebagai orang tua dari RU, salah satu penyandang disabilitas yang menjadi saksi dalam peristiwa dugaan pelanggaran etika di kantor Bapperida Kabupaten Lebak.
“Saya datang ke rumah IM bukan membawa nama Baralak Nusantara, tetapi sebagai orang tua dari RU. Karena berdasarkan keterangan RU, IM-lah yang ia lihat pada malam kejadian itu. Kedatangan saya murni untuk memastikan kebenaran pernyataan anak saya, bukan untuk menekan atau mengintimidasi siapa pun,” tegasnya.
Yudistira menilai bahwa tuduhan intimidasi yang dilayangkan kepada dirinya sangat tidak berdasar dan menyesatkan, karena tidak ada satu pun tindakan yang mengarah pada upaya tekanan atau ancaman. Ia menegaskan, kehadirannya saat itu justru bersifat kekeluargaan dan bertujuan mencari kejelasan fakta.
Sikap Resmi Baralak Nusantara Dalam klarifikasi resminya, Baralak Nusantara menegaskan bahwa organisasi tetap memegang prinsip transparansi, keadilan, dan etika hukum dalam setiap tindakan sosial. Tuduhan yang bersifat opini sepihak dianggap dapat merusak nama baik lembaga dan pribadi anggota.
“Kami siap memberikan keterangan secara terbuka kepada pihak kepolisian jika diminta. Kami berharap semua pihak bisa menahan diri dan tidak menyebarkan isu yang tidak berdasar,” kata Yudistira.
Ia menambahkan bahwa Baralak Nusantara akan terus berperan aktif dalam mengawal kebijakan publik dan memperjuangkan keadilan sosial, tanpa terpengaruh oleh fitnah atau tudingan yang tidak berdasar.
“Kami tidak anti kritik, tapi kami menolak fitnah. Semua pihak harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kebenaran harus dikedepankan, bukan opini yang menyesatkan,” pungkasnya.
(Red/Team GWI)

















