MAGELANG gabungnyawartawanindonesia.co.id
Polresta Magelang, Polda Jawa Tengah, menggelar konferensi pers ungkap pelanggaran lalulintas balap liar di kawasan Metro Square, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Sebanyak 112 unit kendaraan sepeda motor diamankan di Mako Lantas Polresta Magelang pada Senin (21/7/2025).
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar S.I.K.SH. menjelaskan,
“Kami jajaran personil kepolisian Polresta Magelang mendapatkan informasi aduan dari masyarakat melalui telefon 110. Lokasi balap liar digelar di depan Metro Square Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang.Kami perintahkan kepada personil untuk melakukan razia operasi penghentian balap liar,juga memeriksa kelengkapan surat surat kendaraan, pada Minggu (20/7/2025) dini hari,” ucapnya.
Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan sebanyak 112 unit kendaraan sebagai barang bukti. Sejumlah 37 unit sepeda motor yang melakukan balap liar dengan menggunakan knalpot brong, serta 75 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat serta tidak memakai spion.
Kami juga mendapati dua pelajar mengkonsumsi minuman keras, yaitu BP (15) dan DW (17),” kata Kapolresta dalam konferensi pers.
Dalam operasi yang digelar sekitar pukul 01.00 WIB tersebut, petugas menindak total 124 pelanggar. Rinciannya, 78 berusia 15 – 25 tahun dan 46 berusia 26 – 35 tahun.
“Mereka akan menjalani sidang di Kejaksaan Negeri pada tanggal 21 Agustus 2025,” tandasnya.
Dikesempatan yang sama, Kasat Lantas Polresta Magelang, Kompol Nyi Ayu Fitria Facha menambahkan bahwa pemilik kendaraan dengan pelanggaran administratif ringan, seperti tanpa plat nomor, spion, SIM, atau STNK, bisa mengambil kembali motornya.
“Kecuali kendaraan dengan spec balap maupun knalpot brong akan kami simpan dulu selama satu bulan sebagai efek jera,” ujarnya.
Selain itu, Satlantas Polresta Magelang juga akan meminta komitmen tertulis dari bengkel-bengkel modifikasi agar tidak melayani permintaan perubahan sepeda motor yang tidak sesuai standar.
“Kami akan minta pernyataan formal dari bengkel untuk tidak melayani modifikasi yang melanggar aturan,” pungkasnya.
Bambang