Jakarta |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Pada hari sabtu 11/10/2025, otoritas jasa keuangan (OJK). Menegaskan kembali komitmennya, dalam memperkuat tata kelola industri layanan pinjaman online (pinjol).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Awas Debt Collector Sadis!,.OJK 2025 Siapkan Hukuman Berat Hingga 10 Tahun Penjara.

Sejak diberlakukannya peta jalan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) pada 2024 dan berlanjut di 2025, otoritas menyoroti secara ketat aspek penagihan dan perlindungan konsumen.

Salah satu fokus utama pengawasan OJK ialah praktik penagihan oleh pihak ketiga atau debt collector, dalam ketentuan terbaru, penyelenggara pinjol bertanggung jawab penuh terhadap seluruh aktivitas penagihan, meskipun dilakukan melalui jasa eksternal. Artinya, setiap debt collector yang digunakan harus berada di bawah pengawasan langsung penyelenggara

“Setiap penyelenggara wajib menjelaskan secara transparansi prosedur pengembalian dana kepada debitur. Mereka juga wajib memastikan proses penagihan berjalan sesuai etika dan aturan yang berlaku,” tegas Agusman,

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura. Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Penagihan Wajib Beretika, Dilarang Intimidasi. OJK menegaskan, penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan ancaman, intimidasi. Atau tindakan yang berpotensi menyinggung SARA, waktu penagihan pun dibatasi hanya sampai pukul.20.00 waktu setempat.

Setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut, dapat berujung pada sanksi administratif maupun pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang *Nomor 4 Tahun 2023* tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Berdasarkan, *Pasal 306*, pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dijatuhi hukuman penjara antara 2 (dua) hingga 10 (sepuluh) tahun, serta denda minimal Rp.25 miliar hingga maksimal Rp.250 miliar.

Aturan pinjol terbaru 2025 : Bunga dan denda turun, sejalan dengan upaya memperkuat perlindungan konsumen. OJK juga memperbarui sejumlah kebijakan teknis, dalam operasional pinjol.

1.Batas Bunga Pinjaman Turun
OJK menurunkan bunga harian pinjol menjadi 0,1%–0,3% per hari, lebih rendah dibanding ketentuan sebelumnya yang mencapai 0,4%.

Kebijakan ini mengacu pada *SE OJK No.19/SEOJK.06/2023* yang mengatur seluruh komponen biaya ekonomi, termasuk bunga, margin, biaya administrasi, dan fee platform.

2. Denda Keterlambatan Ditekan Bertahap
Denda pinjaman konsumtif turun secara progresif dari 0,3% per hari pada 2024, menjadi 0,2% di 2025, dan akan kembali disesuaikan menjadi 0,1% pada 2026.

3. Pembatasan Jumlah Platform Pinjaman
Untuk mencegah praktik “gali lubang tutup lubang”, nasabah hanya diperbolehkan meminjam di maksimal tiga platform pinjol secara bersamaan.

4.Penggunaan Kontak Darurat Dibatasi
Kontak darurat tidak boleh digunakan untuk penagihan. Fungsinya terbatas untuk konfirmasi keberadaan debitur, dan penggunaannya wajib disertai persetujuan dari pemilik kontak.

5. Standar Etika Penagihan, OJK melarang segala bentuk penghinaan, kekerasan verbal. Mau pun cyber bullying dalam proses penagihan, baik secara langsung mau pun melalui media digital.

6.Kewajiban Asuransi Risiko
Setiap penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending diwajibkan bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau lembaga penjaminan guna memitigasi risiko gagal bayar.

Melalui serangkaian aturan ini, OJK berharap ekosistem pinjaman digital di Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, transparan, dan berkeadilan. Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat kepercayaan Publik terhadap industri fintech lending, tetapi juga melindungi masyarakat dari praktik penagihan yang tidak manusiawi dan bunga yang mencekik.

(Rls/Red)

Reporter: Perwakilan GWI Aceh