Pontianak,gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar,— Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Faizal Banu, SH., M.Hum., mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, menjadi narasumber dalam Diskusi Panel Penegakan Hukum dengan Multidoor Approach yang digelar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat, Senin (08/12/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
ASDATUN Kejati Kalbar Jadi Narasumber Diskusi Panel Penegakan Hukum Multidoor di Kanwil DJP Kalbar

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda Optimalisasi Penerimaan Negara dari Sektor Perpajakan yang diselenggarakan Kanwil DJP Kalbar.

Diskusi panel ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dalam paparannya, Asdatun menjelaskan peran sentral Kejaksaan dalam penegakan hukum, tidak hanya pada aspek penuntutan pidana, tetapi juga melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penyelamatan keuangan negara.

Salah satunya adalah mendukung proses penagihan dan pencairan tunggakan pajak, baik melalui mekanisme litigasi maupun non-litigasi.

Ia menegaskan bahwa pendekatan multidoor memungkinkan sinergi antara instrumen administratif, perdata, dan pidana secara bersamaan.

“Sesuai tugas dan fungsi Datun, Jaksa Pengacara Negara memiliki peran penting dalam upaya penyelamatan keuangan negara yang dapat dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pajak.

Pendekatan multidoor memungkinkan sinergi antara aspek administratif, perdata, dan pidana untuk mempercepat proses penegakan hukum serta meningkatkan efektivitas penagihan pajak,” ujar Faizal.

Selain Kejati, diskusi panel juga menghadirkan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono. Ia memaparkan peran intelijen keuangan dalam mendeteksi aliran dana mencurigakan serta mendukung penegakan hukum terhadap potensi tindak pidana perpajakan.

Acara dibuka oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, yang menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga untuk memastikan penerimaan negara dari sektor perpajakan tetap optimal sebagai pilar pembiayaan pembangunan nasional.

Melalui diskusi ini, para peserta yang terdiri dari pimpinan dan pegawai di lingkungan Kanwil DJP Kalbar mendapatkan pemahaman strategis mengenai penerapan multidoor dalam penegakan hukum perpajakan.

Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan, mendorong kepatuhan wajib pajak, dan memperkuat sinergi antara DJP, Kejaksaan, dan PPATK.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan komitmennya untuk terus mendukung upaya peningkatan kepatuhan dan penegakan hukum di bidang perpajakan demi menjaga keuangan negara.

 

 

Pewarta : Rinto Andreas

Reporter: GWI Kalbar Perwakilan GWI Kalbar