
Menelan Korban 2 Orang Wanita Warga Kecamatan Idi Rayeuk, Malah Di Lakukan Execution Penahanan, Bukan Di Lapas Idi, Malah, Dilakukan Penahanan Di Lapas Langsa, Oleh Pihak Kejari Aceh Timur.

Aceh |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Terciumnya, oleh sejumlah wartawan media online daerah aceh di kabupaten aceh timur. Dan bersama oleh pihak aktivis lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe aceh tersebut.
Sungguh sangat mengejutkan, “alah mak”. Cukup gawat, dugaan dengan sistem permainan sulapnya mereka. Pihak kejaksaan negeri (kejari) kabupaten aceh timur itu, atas telah terhukum (ponis terpidana) salah satu seorang “dr suci maghfirah” tersebut. Dengan kasus sebagai pelaku tabrakan beruntun itu, yang menelan korban 2 orang wanita. Warga kecamatan idi rayeuk aceh timur, yang lebih ironis dan gawatnya lagi.
Malah di lakukan execution penahanan, terhadap terhukum (terpidana)-nya pelaku tabrakan beruntun “dr suci maghfirah” tersebut. Bukan penahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) idi aceh timur, malah di lakukan penahanan setelah di lakukan execution di daerah lapas kota langsa gampong jawa belakang. Yang mencari tanda tanya dan herannya kalangan pihak publik mulai dari kabupaten aceh timur daerah provinsi aceh. Adanya lokasi penahanan lapas daerah idi kabupaten aceh timur tersebut, kenapa tidak di pergunakan lapas idi. Sesuai dengan lokasi tempat kejadian perkara (TPK), kenapa harus di lakukan penahanan di lapas daerah kota langsa.
Ada apa, dengan dilakukan execution terpidana (terhukum) ponis pelaku tabrakan beruntun itu. Apakah di karenakan adanya, diduga dengan permainan sulapnya pihak kejari kabupaten aceh timur. Maka itu semua bisa terjadi di lakukan, dalam pantauan wartawan media online ini juga. Dan bersama pihak aktivis lsm bungoeng lam jaroe aceh. Menilai dengan sistem kinerja pihak kejari aceh timur tersebut, dugaan adanya keganjilan. Yang namanya sudah terpidana (terhukum) oleh negara, itu tidak ada status sebagai pejabat apa pun. Kalau sudah terpidana (terhukum), seharusnya menjadi lah sebagai masyarakat biasa yang juga selaku orang terpidana.
Bukan bisanya, dengan sesuka hati dari pihak terpidana (terhukum) itu. Dia mainkan peran sulapnya dengan pihak kejari kabupaten aceh timur, Dan bisa memilih penahanan lapas di mana dia mau, itu sama dengan adanya pepatah mengatakan. “Kong kali kong, layaknya sapi ompong”, pepatah pada zaman baholak dulu kala.
Ketika wartawan media ini juga, sempat pernah menerima himpunan informasi dan juga langsiran beberapa foto gambar. Hasil di lakukan execution dengan pihak kejari aceh timur, “dr suci maghfirah” ke lapas daerah kota langsa. Yang terkirim oleh dari salah satu seorang sumber (team rekanan jurnalis) di aceh timur itu, berinsial “K.P”. Antara pihak beberapa oknum jaksa aceh timur dan pelaku terpidana (terhukum), kemarin jumat malam sabtu 14/11/2025 sekitar pukul.16.35.wib. Sumber rekanan jurnalis itu, menjelaskan. “Seharusnya, setelah di lakukan execution pelaku terpidana (terhukum) ponis 8 bulan itu. Dengan oleh pihak beberapa oknum jaksa kejari kabupaten aceh timur tersebut, mereka seharusnya melakukan penolakan tempat lokasi penahanan yang di minta (dengan permainan sulapnya) terpidana pelaku yang telah di jatuhkan hukuman 8 bulan itu dr suci maghfirah. Di lokasi penahanan lapas kota langsa, sementara itu juga. Tempat lokasi kejadian perkara (TKP) nya kan bukan di kota langsa, tetapi di kabupaten aceh timur. Dan di kabupaten aceh timur kan, ada juga lapas idi. Kenapa pelaku terpidana (terhukum) tersebut, belum menjalani hukuman tahanan sebagai nara pidana kok bisa dirinya meminta dan memilih lapas yang dia suka.
Jelas inikan, disinyalir adanya permainan sulap. Antara pihak terpidana (yang telah terhukum) ponis, dengan pihak dari kejari aceh timur. Diduga pula, berapa sih hasil.angka yang di keluarkan, dengan permainan sulap itu. Sementara itu kembali, bagi masyarakat lainnya. Kalau meminta penahanan lapas yang mereka inginkan, tidak ada pengabulan apa pun. Kalau tidak ada dengan permainan sulap, permintaan itu tidak terpenuhi”. Tuturnya, berinisial “K.P” itu. Beberkan kepada wartawan media ini, dan terdengar juga oleh pihak aktivis lsm bungeong lam jaroe aceh.
Parahnya lagi, ketika kembali
Wartawan media online ini. Juga mencoba melakukan konfirmasi jafrian kepada salah satu seorang oknum jaksa, berinsial “Al.F”, melalui seluler chat whatsapp selularnya itu. Di nomor selularnya, 081372xxxx95. Tentang adanya beberapa gambar yang telah di terima oleh wartawan media ini juga, dari sumber rekanan media online. Dan juga, terkait masalah dr suci bg…setelah di lakukan eksekusi Dr Suci..ijin bg…kenapa tdk di lokasi lapas idi ya bg..kenapa di lapas langsa bg….di lakukan penahanan bg, Ijin bg….jwbnnya bg. Terkirim kepadanya, oknum jaksa kantor kejari aceh timur, kemarin jumat 14/11/2025 sekitar pukul.17.16.wib. Namun, dari pihak oknum jaksa berinsial “Al.F” tersebut. Sampai saat ini juga, belum dapat konfirmasi serta juga jawaban komentar darinya itu. Terkesan pula, berinsial “Al.F” membungkam tanpa ada ribuan alasan apa pun.
Begitu juga, wartawan media online ini. Kembali mencoba menghubungi selular whatsapp selularnya oknum jaksa kejari aceh timur itu, berinsial “Al.F” tersebut, jug
a tidak terjawab darinya itu. Disinyalir pula, terkesan ketakutan dalam hal yang sudah di perbuat kinerja mereka itu.
Menurutnya, oleh bung “zulfadli” itu. Mengomentari tentang kinerja pihak kantor kejaksaan negeri (kejari) kabupaten aceh timur tersebut. Yang tidak ada respon jawaban komentarnya, serta juga tidak mengangkat hubungan telepon selular alias tidak terjawab dari wartawan media online itu. Bung “zulfadli” itu pun juga, turut mengomentari kepada wartawan media online ini. “Saya sangat cukup heran dengan kinerja pihak oknum-oknum jaksa di kejari aceh timur tersebut, dan saya tanda tanya. Ada apa sebenarnya, dengan permainan sulapnya mereka itu. Sudah jelas-jelasnya, tkp ada di wilayah idi kabupaten aceh timur. Dan sudah jelas-jelasnya, adanya lapas di daerah idi kabupaten aceh timur, kenapa harus memilih lapas di daerah kota langsa. Ada apa sebenarnya terjadi, terhadap pihak oknum jaksa di kejari aceh timur itu.
Lanjut bung “zul”, menambahkan komentarnya kembali. Apakah seorang yang terpidana (terhukum) itu, dengan mudahnya dugaan ada uangnya bisa di lakukan dan memilih lapas di luar daerah kabupaten aceh timur. Yang sementara itu juga, pelaku tabrakan beruntun itu. Yang sudah jelas menjadi terpidana dan juga sudah jelas terhukum, masih dapat di berikan dengan kemudahan oleh pihak oknum jaksa di kejari aceh timur. Sementara masyarakat lainnya, yang telah terpidana alias telah terhukum. Tidak mudah dengan melakukan permintaan, untuk memilih lapas lainnya. Di karenakan tidak ada uangnya, apa kah bisa seperti itu. Dengan permainan sulap mereka”, tutur. Pungkasnya, oleh bung “zulfadli” dengan secara tegas. Paparkan kepada publik media online ini, sabtu 15/11/2025.
(Jihandak Belang/Pasukan Ghoib/Team Aktivis LSM BLJ Aceh)
Reporter:
Perwakilan GWI Aceh














