

Disinyalir Raib Tanpa Bekas, Senyap Tapi Selow-Selow, Dugaan Menikmati Hasil Rampasan Uang Negara.

Gampong Baro |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Setelah di lakukan pemberitaan miring dengan secara publik pada media online ini, juga pada media online lainnya. Berjudul, Aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe. Minta Dan Desak Pihak Kadis Inspektorat Pemko Langsa, Untuk Segera Usut Serta Audit Dana Desa Insentif. Yang Senilai Sekitar Mencapai Rp.132 Juta Rupiah Di Tahun 2024 Lalu, Yang Diduga Masih Tanda Tanya Secara Publik. Terbitan pada hari jumat 10 oktober 2025, kemarin lalu.
Sesuai data-data, yang sempat pernah terpublikasikan pada media masa ini juga. Serta pada media masa online lainnya, sebagai berikut : Diduga Adanya Penggelapan Dana Desa TPK Dan Juga Dilakukan Fitnah Alias Pencemaran Nama Baik. Atas Tudingan Dana Rp.81.354.000 Juta Rupiah Di Tahun 2024, Oleh Pihak Beberapa Perangkat Desa Gampong Baro, Dugaan Atas Setingan Dari Pihak Tuha Phet Gampong terbitan pada hari kamis 2 oktober 2025.
Dan di lanjuti, dengan untuk segera usut serta audit dana desa insentif, yang senilai sekitar mencapai Rp.132 juta rupiah di tahun 2024 yang lalu. Yang diduga masih tanda tanya secara publik, kenapa kejadian tersebut. Pihak dari kantor dinas inspektorat pemko langsa.
Dugaan tidak lakukan audit dana insentif gampong baro kecamatan langsa lama kota langsa, dengan adanya potongan. Yang telah di kerjakan, oleh mantan pejabat (pj) geuchik gampong baro kecamatan langsa lama kota langsa, yang di sebut-sebut sapaan panggilan “almahdi’.
Sesuai himpunan informasi, yang kembali telah di jelaskan olehnya. “Dana insentif itu, terglobal semuanya Rp.132 juta rupiah. Telah di gunakan dana itu, sekitar senilai Rp.60 juta rupiah. Sisanya sejumlah Rp.72 juta rupiah, maka dari itu pula. Aktivis lembaga swadaya masyarakat (lsm) daerah provinsi aceh di kota langsa, kembali surati 3 (tiga) instansi pemerintahan kota langsa.
Masing-masing di tujukan yaitu, kepala kantor camat langsa lama, kepala kantor dpmg kota langsa dan kepala kantor inspektorat kota langsa. Dini hari senin 20/10/2025, masing-masing kantor instansi pemerintahan kota langsa. Telah di terima oleh petugas kantor dinas masing-masing tersebut, dengan bunyi dan isi surat dari lsm tersebut.
Nomor : Istimewa, lampiran : Satu berkas, perihal : Terkait permasalahan, adanya dugaan anggaran insentif dana desa di tahun 2024. Yang diduga di gelapkan, oleh oknum pejabat (pj) geuchik lama di gampong baro kecamatan langsa lama. Hal ini, mohon di periksa oknum geuchik tersebut.
Langsa 20 oktober 2025, atas nama (A.N) lsm bungoeng lam jaroe. Di tanda tangani serta berstempel basah, “zulfadli.s,sos.i,mm). Tembusan masing-masingnya : 1, kepala dinas pemberdayaan masyarakat gampong kota langsa. 2, camat langsa lama. 3, geuchik gampong baro kecamatan langsa lama. 4, arsip.
Namun, dalam hal tersebut. Ketika wartawan media ini juga, dari pihak lsm bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa, terpantau dan terdengar komentar oleh bung “zulfadli” itu. “Saya berharap, dengan ketegasan bapak kepala kantor dinas terkait. Yang telah saya layangkan surat, agar dapat untuk mempedomani dan juga untuk menindak lanjuti pemeriksaan beserta audit dana anggaran desa insentif itu pada tahun 2024 lalu, agar tidak berkepanjangan permasalahan tudingan fitnah alias pencemaran nama baik, di masa pejabat (pj) wali kota langsa. Yang lampau, berikut dengan pejabat sekretariat daerahnya serta juga pihak pejabat utama di kecamatan langsa lama kota langsa. Agar mereka yang melakukan fitnah serta pencemaran nama baik itu, agar mendapatkan ganjaran nanti. Kita lihat saja nanti, siapa yang bakal jandi bandit berdasinya”, pungkas oleh bung “zul” tersebut. 20/10/2025, sekitar pukul.18.35.wib dini hari.
(Pasukan Ghoib/Team Aktivis LSM BLJ Aceh)
Reporter:
Perwakilan GWI Aceh