Untuk Segera Usut Serta Audit Dana Desa Insentif, Yang Senilai Sekitar Mencapai Rp.132 Juta Rupiah Di Tahun 2024 Lalu, Yang Diduga Masih Tanda Tanya Secara Publik.
Aceh |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Yang pada sebelumnya sempat terjadi pemberitaan secara publik, di media online ini juga pada media online lainnya. Berjudul, Diduga Adanya Penggelapan Dana Desa TPK Dan Juga Dilakukan Fitnah Alias Pencemaran Nama Baik. Atas Tudingan Dana Rp.81.354.000 Juta Rupiah Di Tahun 2024, Oleh Pihak Beberapa Perangkat Desa Gampong Baro, Dugaan Atas Setingan Dari Pihak Tuha Phet Gampong terbitan pada hari kamis 2 oktober 2025.
Maka dari itu pula, pihak dari aktivis lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe daerah aceh. Meminta dan desak pihak kepala dinas (kadis) kantor inspektorat pemerintahan kota (pemko) langsa-aceh. Untuk segera usut serta audit dana desa insentif, yang senilai sekitar mencapai Rp.132 juta rupiah di tahun 2024 yang lalu. Yang diduga masih tanda tanya secara publik, kenapa kejadian tersebut. Pihak dari kantor dinas inspektorat pemko langsa, dugaan tidak lakukan audit dana insentif gampong baro kecamatan langsa lama kota langsa.
Dengan potongan, yang telah di kerjakan. Oleh mantan pejabat (pj) geuchik gampong baro kecamatan langsa lama kota langsa, yang di sebut-sebut sapaan panggilan “almahdi’. Sesuai himpunan informasi, yang kembali telah di jelaskan olehnya. “Dana insentif itu, terglobal semuanya Rp.132 juta rupiah. Telah di gunakan dana itu, sekitar senilai Rp.60 juta rupiah. Sisanya sejumlah Rp.72 juta rupiah, yang menjadi ironisnya. Dalam angka dana insentif itu, kenapa kok atas dugaan tuduhan menjadi Rp.81 juta rupiah”. Sebutnya, mantan pj geuchik gampong baro tersebut. Jumat 10/10/2025, sekitar pukul.17.12.wib.
Menurutnya oleh bung “zulfadli, s.sos,i.mm“. Sewaktu di sampai oleh wartawan media online ini, dalam hal kinerja pihak kantor inspektorat pemko langsa. Terkait dana desa insentif, gampong baro pemko langsa, di tahun 2024 lalu. Yang juga telah terjadi ke zoliman terhadap pihak mantan pejabat (pj) geuchik di tahun 2024 lalu, yang sempat pernah menjabat. Bung “zul” itu juga menyikapi dan turut angkat bicara kepada wartawan media ini, “saya harap pihak kantor dinas inspektorat kota langsa, dengan bijaksana dan cerdas. Untuk bersikap melakukan audit dana desa, yang terbentuk insentif di tahun 2024 lalu. Jangan di abaikan begitu saja. Dalam hal persoalan ini”, pungkasnya oleh bung “zul” paparkan dengan tegas. Jumat 10/10/2025, sekitar pukul.18.13.wib.
(Pasukan Ghoib/Team LSM BLJ Aceh)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe, Minta Dan Desak Pihak Kadis Inspektorat Pemko Langsa.

Reporter: Perwakilan GWI Aceh