

Minta Usut Dana Anggaran Belanja Aset Perkantoran Desa Gampong Baro, Yang Diduga Adanya Mark-Up Ajang Bisnis Korupsi Dan Juga Dugaan Bekerjasama Oleh Pihak Toko GK Gampong Blang.

Langsa Lama |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Terkait, pemberitaan sebelumnya itu juga. Sempat pernah telah terjadi, terbitan pada media masa online ini bersama pada media online lainnya. Berjudul, Aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe. Minta Dan Desak Pihak Kejati Aceh Beserta Pihak Kejari Langsa, Usut Dana Anggaran Belanja Desa Gampong Baro. Alat Elektronik, Aset Perkantoran Desa. Yang Diduga, Terjadi Penggelembungan Harga Barang. Juga Dugaan Bekerjasama Dengan Pihak Toko GK Di Gampong Blang, terbitan pada hari kamis tanggal 17 juli 2025 kemarin lalu.

Maka dari itu kembali, pihak aktivis lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe provinsi aceh. Akan menindak lanjuti, melayangkan surat ke pihak kejaksaan tinggi (kejati) aceh tembusan surat ke pihak kejaksaan negeri (kejari) langsa. Minta untuk segera usut, dana anggaran belanja. Aset perkantoran desa gampong baro kecamatan langsa lama kota langsa aceh, yang diduga adanya mark-up ajang bisnis korupsi dan juga dugaan bekerjasama oleh pihak toko GK desa gampong blang kecamatan langsa kota kota langsa.

Begitu juga, sesuai yang pernah dilakukan investigasi mula dari nara sumber berinisial “U” sampai dengan pihak dari toko GK gampong blang itu. Dan juga beserta rekaman suar dari pernyataan oleh pihak toko GK itu sendiri, dari nilai harga barang yang di jual. Sewaktu sempat pernah di tanyai (di konfirmasi) oleh wartawan media online ini, yang di saksikan oleh pihak aktivis lsm bungoeng lam jaroe Aceh tersebut.

Parahnya lagi, terpantau oleh wartawan media online ini. Dan juga di saksikan oleh pihak dari aktivis lsm bungoeng lam jaroe aceh itu. Salah satu dari oknum jurnalis media online siji aceh itu, dengan modusnya (modal dustanya) berpura-pura menawarkan melakukan penghapusan berita pada media online ini juga. Oknum jurnalis media siji aceh itu, melakukan penawaran kepada wartawan media online ini. “Berapa harga yang akan bisa di hapus berita di media tersebut”. Sebutnya, oknum wartawan tengik itu. Yang coba-coba ingin menjebak wartawan media online ini juga, dengan bergaya seperti layaknya sebagai polisi saja.

Pada hal, tugas fungsi pokok jurnalis/wartawan itu. Bukan layaknya seperti polisi bhabinkamtibmas, namun tugas fungsi pokok jurnalis/wartawan media itu. Adalah memberitakan, atas adanya temuan serta nara sumber. Bukan, seperti di berlakukan oknum wartawan media siji aceh lokal itu. Justru, karena ada penawaran lah dari oknum wartawan media online lokal itu sendiri. Kepada wartawan media online ini, tetapi apa yang dia sebutkan serta berkoar-koar kepada media online lainnya. Yang dia lakukan komentar menuding dan memfitnah, bagi wartawan media online juga dan bersama aktivis lsm bungoeng lam jaroe aceh. Sedikit pun tidak merasa goyang dan alergi, bukti-bukti sudah ada.

Mulai dari rekaman penawaran oknum wartawan media online siji aceh lokal itu, sampai ke pemilik toko GK. Bahkan juga bukti dokumen juga nara sumber berinislal “U” sudah ada, silahkan apa yang mau dia fitnah kepada media online lainnya tersebut. Mau oknum wartawan media online lokal itu, ingin jadi geng pembekap. Silahkan saja dia perbuat, tapi dia harus ingat. Di dalam dunia jurnalis/wartawan, tidak ada tertulis bisa menjadi beking bersama menjadi pembekap yang dugaan turut serta membantu orang berbuat jahat. Itu yang di perbolehkan, pada zaman mantan presiden suharto dulu. Kini, kalau mau di perbuat jangan mimpi mau jadi super star.
Menurut bung “zulfadli” sebagai aktivis LSM bungoeng lam jaroe aceh, juga menambahkan komentarnya kepada wartawan media online ini. Dalam kicauan (berkoar-koar) oknum wartawan media online lokal aceh itu, terpantau olehnya sungguh sangat lucu dan geli. Dengan sikap perilakunya, yang dia tampilkan. Secara ulok-ulok, terkesan masih saja melakukan pelihara ular lidi saja. Berlagak sok mau menggigit ular naga (ular naga api), “kami terus tetap menyurati pihak kejaksaan. Agar terus tetap, di lakukan pengusutan dugaan kasus tersebut. Mulai dari berawalnya, pihak kantor desa gampong baro. Sampai dengan pihak bersubahat (turut serta membantu orang berbuat jahat) tetap kami desek pihak kejaksaan tinggi (kejati) aceh sampai pihak kejari langsa, bila perlu kami surati sampai pihak kejaksaan agung republik indonesia (kejagung-ri) di jakarta itu. Juga harus tau dalam kasus tersebut, jadi kalau pun ada yang bermain ilmu ulok-ulok di aceh ini. Agar tidak bisa berfungsi lagi, demi kepentingan dirinya pribadi”. Pungkas bung “zul”, dengan secara tegas memaparkan kepada wartawan media online ini jumat 18/07/2025 sekitar pukul.13.13.wib.
(Pasukan Ghoib/RZ/LSM BLJ Aceh)
Reporter:
Perwakilan GWI Aceh